Tampilkan postingan dengan label Penguasa murtad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penguasa murtad. Tampilkan semua postingan

PPI Jerman Contoh Kesadaran Mahasiswa Indonesia



PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Jerman Menolak Rombongan Wakil Rakyat Indonesia

Silahkan download sendiri videonya, pokoknya mataps abisssssssss. Kalo Mereka tidak tobat ya, kasihan banget jadi orang, sudah di cuekin tapi tidak punya malu.



Uang yang mereka gunakan tidak besar sih cuma 3,1 Milyar, nah loh silakan dihitung sendiri tuh berapa nol-nya. Soalnya kalo saya tulis nol di belakang angka tersebut, takutnya kurang banyak... :D

Video ini  saya  dapat dari teman FB yang mau berbaik hati berbagi... Oiya nih alamatnya, silahkan download sendiri yah >> http://www.youtube.com/watch?v=95-pAGcKG1Q&feature=share%27%2C%29

Saya sih ketawa-ketawa sama suami saat lihat video itu, lihat tingkah polah anggota dewan yang dipermalukan oleh anak bangsa yang terpelajar disana.

Terima Kasih telah mewakili Rakyat Untuk Jalan2 Ke Luar Negeri...

Artikel yang lain :
- Inilah demokrasi, rakyat kecil selalu jadi korban
- Gedung Miring DPR

Fatwa Ulama Tentang Penguasa Murtad

Berikut ini adalah beberapa fatwa ulama tentang penguasa murtad yang tidak menerapkan islam sebagai hukumnya. Masihkah kurang lengkap...

IMAM IBNU JARIR ATH-THABARI:
Menafsirkan firman Allah "Barangsiapa yg tidak berhukum terhadap apa yg telah diturunkan Allah, dia adalah kafir". Beliu mengatakan, "Barangsiapa yg menyembunyikan hukum Allah yg tertuang dalam Al-Quran dan berhukum kepada selain hukum Allah, bahkan menganti dan merubah hukum Allah serta menyembunyikan al-haq ,mereka adalah kafir karena menyembunyikan al-haq, dan menyebarkan selain apa yg disyariatkan, serta memutuskan hukum dgn selain hukum Allah dan Rasul, yg kemudian manusia menaatinya." [lihat ucapan beliu pada tafsiran surat Al-Maidah dalam tafsir beliu]

IMAM ASY-SYAFI'I
Beliu berkata, "Siapa yg berijtihad dan menetapkan hukum di luar hukum dan aturan Islam, dia bukan seorang mujtahid dan bukan seorang muslim, baik sesuai Islam ataupun menyelisihi ajaran Islam. Dia adalah orang yg tidak berakal, dia menjadi kafir karena menyelisihi hukum dan ketentuan Islam." [Kitab Kalimah Al-Haqin, hal.96]

IBNU TAIMIYAH
"Tidak diragukan lagi bahwa orang yg tidak meyakini wajibnya berhukum terhadap apa yg Allah dan Rasul-Nya turunkan, dia adalah kafir. Barangsiapa yg menerapkan hukum buatan dan tidak mengikuti apa yg Allah turunkan, dia adalah kafir, tidak ada satu umat pun melainkan diperintah untuk berhukum dgn hukum yg benar." [Majmu' Fatawa jilid.3]

IMAM IBNU QOYYIM AL-JAUZIYYAH
Beliu berkata: "Berhukum kepada selain yg Allah turunkan mengandung dua kekufuran, kufur besar dan kufur kecil, sesuai dengan kondisi pelaku. Jika pelaku masih meyakini akan wajibnya berhukum kepada hukum Allah, maka kufurnya adalah asghar, dan jika dia meyakini dgn keyakinan hatinya bahwa berhukum terhadap hukum Allah tidak wajib dan boleh memilih untuk meninggalkannya, ini adalah kufur akbar, meskipun masih ada keyakinan akan wajibnya berhukum kepada Allah dalam hatinya." [Madarij Ash-Shalikin, 1/336]

IMAM AL-HAFIDZ IBNU KATSIR
Beliu berkata: "Barangsiapa yg meninggalkan syariat yg diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan berhukum kepada selainnya, dia telah kafir, hukum ini sama seperti hukum yg berlaku bagi orang yg berhukum kepada Elyasiq yg mendahulukannya ketimbang hukum Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yg mengamalkannya, dia telah kafir menurut Ijma' kaum muslimin." [Al-Bidayah wan Nihayah jilid.14 ,hal.119]

IMAM IBNU ABI ALI AL-HANAFI
Beliu berkata, "Jika seorang penguasa meyakini bahwa hukum yg Allah turunkan tidak wajib diamalkan atau boleh memilah milih hukum Allah yg sesuai dgn seleranya meskipun masih meyakini tentang wajibnya, dia telah berbuat kufur akbar." [Syarah Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, 2/446]

IMAM MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB
Beliu berkata, "Thoghut beraneka ragam bentuknya, induknya ada 5macam,
1. Setan yg menyeru untuk beribadah kepada selain Allah.
2. Penguasa zhalim yg merubah hukum Allah,
3. Orang yg berhukum kepada selain hukum Allah,
4. Orang yg mempelajari ilmu ghaib,
5. Orang yg disembah selain Allah dan ridha terhadap persembahan yg diperuntukkan baginya." [Majmu' At-Tauhid hal.14-15]

SYAIK ABDURAHMAN BIN HASAN ALU SYAIKH
Berkata, "Barangsiapa yg menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya dengan memberlakukan hukum dan undang undang selain yg Allah turunkan atau meminta manusia untuk mengikutinya, maka telah lepaslah ikatan Islam dan iman dari lehernya, meskipun dia merasa seorang mukmin. Allah mengingkari keimanan orang seperti itu, Allah mendustakan keimanannya karena mereka sebenarnya tidak memiliki iman. Mengkafirkan thoghut adalah rukun tauhid ,sebagaimana yg tercantum dalam surat Al-Baqarah. Jika seseorang belum memiliki rukun tersebut, dia belum menjadi seorang yg mengesakan Allah. Tauhid adalah asas keimanan yg dengannya akan benar seluruh perbuatannya, dan akan rusak tanpanya. Penjelasan tersebut sebagaimana yg Allah firmankan dalam Al-Quran, "Barangsiapa yg ingkar kepada thoghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang teguh kepada tali buhul yg amat kuat yg tidak akan terputus."(Al-Baqarah:256) Oleh sebab itu, berhukum kepada thoghut adalah wujud iman kepadanya." [Fath Al-Majid Syarah kitab At-Tauhid, 381]

Pendapat Ulama Kontemporer

SYAIKH ABDUL LATIF BIN ABDURAHMAN BIN HASAN BIN MUHAMMAD BIN WAHAB
Beliu ditanya tentang menjalankan hukum kebiasaan nenek moyang, beliu menjawab, "Barangsiapa yg berhukum kepada selain Al-Quran dan Sunnah Rasul setelah datang penjelasan baginya, dia telah kafir. Allah berfirman, "Dan Barangsiapa yg tidak berhukum kepada apa yg Allah turunkan, mereka adalah orang2 kafir". [Ad Durrus Saniyah, jilid.8 ,hal.241]

IMAM MAHMUD AL-ALUSI
Beliu berkata, "Tidak diragukan lagi bahwa seseorang menjadi kafir apabila dia membuat undang2 selain undang2 Allah, mengutamakannya dari syariat Allah, dan meyakini undang2 mereka lebih mendatangkan hikmah dan maslahat bagi umat." [Tafsir Ruhul Ma'ani, 28/20-21]

SYAIKH ABDURRAHMAN ASY-SYA'DI
Beliu berkata dalam menafsirkan firman Allah, "Apakah kamu tidak memperhatikan orang2 yg mengaku dirinya telah beriman kepada apa yg diturunkan kepadamu." (An-Nisa:60) beliu mengatakan, "Kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah adalah syarat keimanan, ayat tersebut di atas menjelaskan bahwa seseorang yg tidak mengembalikan persoalan dan persengketaan kepada keduanya ,secara hakikat dia bukan termasuk orang yg beriman, tetapi dia adalah seorang yg beriman kepada thoghut. Karena keimanan itu diwujudkan dgn ketundukan kepada syariat Allah dan berhukum dengannya dalam setiap persoalan. Barangsiapa yg merasa mukmin kemudia dia mengambil hukum thoghut sebagai petunjuk jalan ,dia adalah seorang pendusta." [Tafsir As-Sa'di ,hal.148]

SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU SYAIKH
"Pengadilan-pengadilan tandingan tersebut sekarang ini banyak sekali terdapat dinegara negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa saja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yg menyelisihi hukum Al-Quran dan As-Sunnah, dengan berpegangan kepada undang2 positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasur dengan undang2 tersebut)? Serta mereka mengakui keabsahan undang2 tersebut. Adakah kekufuran yg lebih besar dari hal ini? Penentangan terhadap Al-Quran dan As-Sunnah manalagi yg lebih berat dari penentangan mereka seperti ini? Dan pembatal syahadat 'Muhammad adalah utusan Allah' mana lagi yg lebih besar dari hal ini? [Risalatu Tahkimil Qawanien 12/289-290, Nawaqidhul Iman Al-Qauliyah 'Amaliyah hal.331-332]

SYAIKH AHMAD SYAKIR
Mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang Al-Yasiq yg menjadi hukum bangsa Tartar dgn mengatakan, "Apakah kalian tidak melihat pensifatan yg kuat dari Al-Hafidz Ibnu Katsir pada abd ke-8H terhadap undang2 positif yg ditetapkan oleh mususuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad 144H? Kecuali satu perbedaan saja yg kami nyatakan tadi, yakni hukum Al-Yasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yg menyusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka, karena kebanyakamw umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yg menyelisihi syariat Islam ini; sebuah hukum yg paling menyerupai Al-Yasiq yg telah ditetapkan oleh seorang laki2 kafir yg telah jelas kekafirannya.,Serungguhnya ,urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahaqi di siang bolong yaitu kufur yg nyata; tidak ada yg tersembunyi didalamnya dan tak ada yg membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yg mengakt dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati hatilah ,setiap orang menjadi pengawas atas dirinya sendiri." [Umdatu Tafsir 3/124]

SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAAZ
"Alasan keempat yg menegaskan batilnya seruan nasionalisme Arab: seruan kepada nasionalisme Arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme Arab pasti, akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al-Quqan. Sebabnya karena orang2 nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al-Quran dijadikan undang2. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum2 positif yg menyelisihi hukum Al-Quran. Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis dihadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. Ini adalah kerusakan yg besar ,kekafiran yang nyata dan jelas2 murtad." [Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah Ibnu Baaz I/309]

SYAIKH ABDULLAH BIN HUMAID
"Siapa menetapkan undang2 umum yg diwajibkan atas rakyat ,yg bertentangan dgn hukum Allah; berarti telah keluar dari millah dan kafir" [Dr.Ali bin Nafi' Al-Ulyani ,Ahamiyatul Jihad Fi Nasyri Ad Da'wah, hal.196]

SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN
"Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yg diturunkan Allah karena menganggap hukum Allah itu sepele atau meremehkannya atau meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dan bermanfaat bagi manusia , maka ia telah kafir dgn kekafiran yg mengeluarkan dari millah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yg menetapkan untuk rakyatnya perundang undangan yg menyelisihi syariat Islam, supaya menjadi sistem perundang undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang undangan yang menyelisihi syariat Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang undangan tersebut lebih baik dan lebih bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi aksioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tidak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yg ia anut dan kelemahan sistem yg ia tinggalkan." [Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/143]

SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN
"Barangsiapa berhukum kepada perundang undangan dan hukum positif selain syariat Allah, berarti ia telah menjadikan penetap perundang undangan tersebut dan orang orang yg menghukumi dgn perundang undangan tersebut sebagai sekutu sekutu Allah dalam menetapkan undang undang. Allah berfirman "Apakah mereka mempunyaik semaahan-sembahan selain Allah yg mensyariatkan(menetapkan) untuk mereka agama yg tidak diizinkan Allah". Allah berfirman "Jika kalian menaati mereka maka kalian telah musyrik." [Al-Irsyad ila Shalihil I'tiqad I/72]

Dan SYAIKH ABU SHUHAIB ABDUL AZIZ BIN SHUHAIB AL-MALIKI sendiri telah mengumpulkan fatwa lebih dari 200 ulama salaf dan kontemporer yg menyatakan murtadnya pemerintahan yg menetapkan undang2 positif sebagai penganti dari syariat Islam.
Oleh abu Laits Al-Libiy

sumber : ammaraulia.blogspot.com

Murtad (riddah)

Definisi
- meninggalkan agama islam dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan kedalam agama lain
- mengingkari apa-apa yang sudah jelas oleh islam seperti, sholat, zakat, puasa
- mengerjakan suatu amalan selain amalan islam dengan konsep yang sudah jelas, berwala’, berhukum
- perkataan yang tidak dapat diartikan lain selain kufur

Macam-macam riddah/murtad :
1. Riddah keyakinan diantaranya yaitu :

a). Para ulama islam bersepakat bahwa barang siapa menyekutukan Allah dari orang mukmin atau membantah Allah atau meniadakan sifat-sifat Allah padahal ia tahu atau menetapkan bahwa Allah mempunyai anak padahal ia mengingkari atau berdusta dengan malaikat atau kitab-kitab-Nya atau rasul-rasul-Nya atau hari akhir atau qodar yang baik dan yang buruk atau suatu perkara apapun yang telah ditentukan dalam islam ketentuannya dan tidak diragukan lagi seperti sholat maka ia termasuk orang yang murtad/kafir.

b). Sudah jelas bahwa orang murtad yaitu barang siapa yang membantah Al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian dari ayat-ayatnya. Sebagaimana termasuk juga orang yang berkeyakinan ada pertentangan dalam Al-Qur’an atau ragu-ragu (melemahkan) atau menodai kehormatan atau mengakui mampu untuk mendatangkan yang serupa dengan Al-Qur’an atau ada penambahan dan pengurangan dalam Al-Qur’an.

c). Dikatakan kufur dan murtad yaitu barang siapa yang berkeyakinan bahwa nabi Muhammad saw itu berdusta terhadap risalah yang dibawanya dan barang siapa yang menghalalkan apa yang telah diharamkan seperti zina dan minum khamr

2. Riddah perkataan, diantaranya yaitu :

a). Barangsiapa yang berdusta dan bersumpah dengan selain ajaran islam
b). Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, Allah dan Rasul atau salah satu dari Nabi, maka ia telah kafir baik itu bergurau maupun sungguhan atau mengolok-olok (At-Taubah : 65-66)
c). Para ulam berpendapat bahwa orang yang menuduh Siti Aisyah dengan berita bohong yang telah Allah bebaskan dia (Siti Aisyah) dari fitnah itu maka ia bukan orang mukmin (An-Nur : 11-17)
d). Menghina Dinullah dan menyeru ideologi atheis/ideologi kafir/ideologi selain dari islam, maka ia termasuk orang-orang yang murtad (At-Taubah : 12)

3. Riddah Perbuatan, diantaranya :

a). Para ulam bersepakat bahwa hal-hal yang emwajibkan kafirnya seseorang yakni melempar mushaf (Al-Qur’an) atau hanya sebagian atau mengotorinya dengan kotoran yang semisalnya terhadap kitab-kitab hadist Qudsi atau hadist-hadist nabawi dan seperti inilah membenci islam ( Q.S. At-Taubah : 65)
b). Para ulam bersepakat bahwa orang yang bersujud (menyembah) kepada berhala/patung, matahari atau bulan atau mendatangkan perkataan/perbuatan yang jelas-jelas menunjukkan atas penghinaan terhadap Dien Islam maka dia telah murtad
c). Barangsiapa yang lari menjauh dari orang-orang mukmin ke Darul Harbi (yaitu negara orang-orang kafir yang dimana mereka memerangi orang-orang mukmin) dengan sadar memerangi kaum muslimin maka kafirlah dia ( QS. Maaidah : 5)
d). Barangsiapa memerangi syariat islam dari orang-orang muslimin dan menggantinya dengan undang-undang ciptaan manusia agar hukum-hukum syariat islam berhenti maka dia telah kafir ( QS. Al-Maidah : 44)

Sumber : http://ammaraulia.blogspot.com/2009/12/riddah-murtad.html

Status Penguasa di Luar Hukum Islam

Natural crystal x - Berikut ini saya posting mengenai berbagai fatwa ulama yang kita kenal berkenaan dengan status penguasa diluar hukum islam yang harus kita pahami bersama. Baik ulama terdahulu maupun dimasa sekarang ini.

IMAM IBNU JARIR ATH-THABARI:
Menafsirkan firman Allah "Barangsiapa yg tidak berhukum terhadap apa yg telah diturunkan Allah, dia adalah kafir". Beliu mengatakan, "Barangsiapa yg menyembunyikan hukum Allah yg tertuang dalam Al-Quran dan berhukum kepada selain hukum Allah, bahkan menganti dan merubah hukum Allah serta menyembunyikan al-haq ,mereka adalah kafir karena menyembunyikan al-haq, dan menyebarkan selain apa yg disyariatkan, serta memutuskan hukum dgn selain hukum Allah dan Rasul, yg kemudian manusia menaatinya." [lihat ucapan beliu pada tafsiran surat Al-Maidah dalam tafsir beliu]

IMAM ASY-SYAFI'I
Beliu berkata, "Siapa yg berijtihad dan menetapkan hukum di luar hukum dan aturan Islam, dia bukan seorang mujtahid dan bukan seorang muslim, baik sesuai Islam ataupun menyelisihi ajaran Islam. Dia adalah orang yg tidak berakal, dia menjadi kafir karena menyelisihi hukum dan ketentuan Islam." [Kitab Kalimah Al-Haqin, hal.96]

IBNU TAIMIYAH
"Tidak diragukan lagi bahwa orang yg tidak meyakini wajibnya berhukum terhadap apa yg Allah dan Rasul-Nya turunkan, dia adalah kafir. Barangsiapa yg menerapkan hukum buatan dan tidak mengikuti apa yg Allah turunkan, dia adalah kafir, tidak ada satu umat pun melainkan diperintah untuk berhukum dgn hukum yg benar." [Majmu' Fatawa jilid.3]

IMAM IBNU QOYYIM AL-JAUZIYYAH
Beliu berkata: "Berhukum kepada selain yg Allah turunkan mengandung dua kekufuran, kufur besar dan kufur kecil, sesuai dengan kondisi pelaku. Jika pelaku masih meyakini akan wajibnya berhukum kepada hukum Allah, maka kufurnya adalah asghar, dan jika dia meyakini dgn keyakinan hatinya bahwa berhukum terhadap hukum Allah tidak wajib dan boleh memilih untuk meninggalkannya, ini adalah kufur akbar, meskipun masih ada keyakinan akan wajibnya berhukum kepada Allah dalam hatinya." [Madarij Ash-Shalikin, 1/336]

IMAM AL-HAFIDZ IBNU KATSIR
Beliu berkata: "Barangsiapa yg meninggalkan syariat yg diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan berhukum kepada selainnya, dia telah kafir, hukum ini sama seperti hukum yg berlaku bagi orang yg berhukum kepada Elyasiq yg mendahulukannya ketimbang hukum Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yg mengamalkannya, dia telah kafir menurut Ijma' kaum muslimin." [Al-Bidayah wan Nihayah jilid.14 ,hal.119]

IMAM IBNU ABI ALI AL-HANAFI Beliu berkata, "Jika seorang penguasa meyakini bahwa hukum yg Allah turunkan tidak wajib diamalkan atau boleh memilah milih hukum Allah yg sesuai dgn seleranya meskipun masih meyakini tentang wajibnya, dia telah berbuat kufur akbar." [Syarah Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, 2/446]

IMAM MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB
Beliu berkata, "Thoghut beraneka ragam bentuknya, induknya ada 5macam,
1. Setan yg menyeru untuk beribadah kepada selain Allah.
2. Penguasa zhalim yg merubah hukum Allah,
3. Orang yg berhukum kepada selain hukum Allah,
4. Orang yg mempelajari ilmu ghaib,
5. Orang yg disembah selain Allah dan ridha terhadap persembahan yg diperuntukkan baginya." [Majmu' At-Tauhid hal.14-15]

SYAIK ABDURAHMAN BIN HASAN ALU SYAIKH
Berkata, "Barangsiapa yg menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya dengan memberlakukan hukum dan undang undang selain yg Allah turunkan atau meminta manusia untuk mengikutinya, maka telah lepaslah ikatan Islam dan iman dari lehernya, meskipun dia merasa seorang mukmin. Allah mengingkari keimanan orang seperti itu, Allah mendustakan keimanannya karena mereka sebenarnya tidak memiliki iman. Mengkafirkan thoghut adalah rukun tauhid ,sebagaimana yg tercantum dalam surat Al-Baqarah. Jika seseorang belum memiliki rukun tersebut, dia belum menjadi seorang yg mengesakan Allah. Tauhid adalah asas keimanan yg dengannya akan benar seluruh perbuatannya, dan akan rusak tanpanya. Penjelasan tersebut sebagaimana yg Allah firmankan dalam Al-Quran, "Barangsiapa yg ingkar kepada thoghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang teguh kepada tali buhul yg amat kuat yg tidak akan terputus."(Al-Baqarah:256) Oleh sebab itu, berhukum kepada thoghut adalah wujud iman kepadanya." [Fath Al-Majid Syarah kitab At-Tauhid, 381]

Pendapat Ulama Kontemporer

SYAIKH ABDUL LATIF BIN ABDURAHMAN BIN HASAN BIN MUHAMMAD BIN WAHAB
Beliu ditanya tentang menjalankan hukum kebiasaan nenek moyang, beliu menjawab, "Barangsiapa yg berhukum kepada selain Al-Quran dan Sunnah Rasul setelah datang penjelasan baginya, dia telah kafir. Allah berfirman, "Dan Barangsiapa yg tidak berhukum kepada apa yg Allah turunkan, mereka adalah orang2 kafir". [Ad Durrus Saniyah, jilid.8 ,hal.241]

IMAM MAHMUD AL-ALUSI
Beliu berkata, "Tidak diragukan lagi bahwa seseorang menjadi kafir apabila dia membuat undang2 selain undang2 Allah, mengutamakannya dari syariat Allah, dan meyakini undang2 mereka lebih mendatangkan hikmah dan maslahat bagi umat." [Tafsir Ruhul Ma'ani, 28/20-21]

SYAIKH ABDURRAHMAN ASY-SYA'DI
Beliu berkata dalam menafsirkan firman Allah, "Apakah kamu tidak memperhatikan orang2 yg mengaku dirinya telah beriman kepada apa yg diturunkan kepadamu." (An-Nisa:60) beliu mengatakan, "Kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah adalah syarat keimanan, ayat tersebut di atas menjelaskan bahwa seseorang yg tidak mengembalikan persoalan dan persengketaan kepada keduanya ,secara hakikat dia bukan termasuk orang yg beriman, tetapi dia adalah seorang yg beriman kepada thoghut. Karena keimanan itu diwujudkan dgn ketundukan kepada syariat Allah dan berhukum dengannya dalam setiap persoalan. Barangsiapa yg merasa mukmin kemudia dia mengambil hukum thoghut sebagai petunjuk jalan ,dia adalah seorang pendusta." [Tafsir As-Sa'di ,hal.148]

SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU SYAIKH
"Pengadilan-pengadilan tandingan tersebut sekarang ini banyak sekali terdapat dinegara negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa saja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yg menyelisihi hukum Al-Quran dan As-Sunnah, dengan berpegangan kepada undang2 positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasur dengan undang2 tersebut)? Serta mereka mengakui keabsahan undang2 tersebut. Adakah kekufuran yg lebih besar dari hal ini? Penentangan terhadap Al-Quran dan As-Sunnah manalagi yg lebih berat dari penentangan mereka seperti ini? Dan pembatal syahadat 'Muhammad adalah utusan Allah' mana lagi yg lebih besar dari hal ini? [Risalatu Tahkimil Qawanien 12/289-290, Nawaqidhul Iman Al-Qauliyah 'Amaliyah hal.331-332]

SYAIK AHMAD SYAKIR
Mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang Al-Yasiq yg menjadi hukum bangsa Tartar dgn mengatakan, "Apakah kalian tidak melihat pensifatan yg kuat dari Al-Hafidz Ibnu Katsir pada abd ke-8H terhadap undang2 positif yg ditetapkan oleh mususuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad 144H? Kecuali satu perbedaan saja yg kami nyatakan tadi, yakni hukum Al-Yasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yg menyusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka, karena kebanyakamw umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yg menyelisihi syariat Islam ini; sebuah hukum yg paling menyerupai Al-Yasiq yg telah ditetapkan oleh seorang laki2 kafir yg telah jelas kekafirannya.,Serungguhnya ,urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahaqi di siang bolong yaitu kufur yg nyata; tidak ada yg tersembunyi didalamnya dan tak ada yg membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yg mengakt dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati hatilah ,setiap orang menjadi pengawas atas dirinya sendiri." [Umdatu Tafsir 3/124]

SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAAZ
"Alasan keempat yg menegaskan batilnya seruan nasionalisme Arab: seruan kepada nasionalisme Arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme Arab pasti, akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al-Quqan. Sebabnya karena orang2 nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al-Quran dijadikan undang2. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum2 positif yg menyelisihi hukum Al-Quran. Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis dihadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. Ini adalah kerusakan yg besar ,kekafiran yang nyata dan jelas2 murtad." [Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah Ibnu Baaz I/309]

SYAIKH ABDULLAH BIN HUMAID
"Siapa menetapkan undang2 umum yg diwajibkan atas rakyat ,yg bertentangan dgn hukum Allah; berarti telah keluar dari millah dan kafir" [Dr.Ali bin Nafi' Al-Ulyani ,Ahamiyatul Jihad Fi Nasyri Ad Da'wah, hal.196]

SYAIK MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN
"Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yg diturunkan Allah karena menganggap hukum Allah itu sepele atau meremehkannya atau meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dan bermanfaat bagi manusia , maka ia telah kafir dgn kekafiran yg mengeluarkan dari millah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yg menetapkan untuk rakyatnya perundang undangan yg menyelisihi syariat Islam, supaya menjadi sistem perundang undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang undangan yang menyelisihi syariat Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang undangan tersebut lebih baik dan lebih bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi aksioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tidak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yg ia anut dan kelemahan sistem yg ia tinggalkan." [Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/143]

SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN
"Barangsiapa berhukum kepada perundang undangan dan hukum positif selain syariat Allah, berarti ia telah menjadikan penetap perundang undangan tersebut dan orang orang yg menghukumi dgn perundang undangan tersebut sebagai sekutu sekutu Allah dalam menetapkan undang undang. Allah berfirman "Apakah mereka mempunyaik semaahan-sembahan selain Allah yg mensyariatkan(menetapkan) untuk mereka agama yg tidak diizinkan Allah". Allah berfirman "Jika kalian menaati mereka maka kalian telah musyrik." [Al-Irsyad ila Shalihil I'tiqad I/72]

Dan SYAIKH ABU SHUHAIB ABDUL AZIZ BIN SHUHAIB AL-MALIKI sendiri telah mengumpulkan fatwa lebih dari 200 ulama salaf dan kontemporer yg menyatakan murtadnya pemerintahan yg menetapkan undang2 positif sebagai penganti dari syariat Islam.
Oleh abu Laits Al-Libiy

Demikianlah fatwa ulama mengenai status penguasa diluar hukum islam yang saat ini telah banyak menimbulkan keraguan. Semoga dengan tulisan ini kita dapat menambah ilmu dan keyakinan kita. sumber