Murtad (riddah)

Definisi
- meninggalkan agama islam dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan kedalam agama lain
- mengingkari apa-apa yang sudah jelas oleh islam seperti, sholat, zakat, puasa
- mengerjakan suatu amalan selain amalan islam dengan konsep yang sudah jelas, berwala’, berhukum
- perkataan yang tidak dapat diartikan lain selain kufur

Macam-macam riddah/murtad :
1. Riddah keyakinan diantaranya yaitu :

a). Para ulama islam bersepakat bahwa barang siapa menyekutukan Allah dari orang mukmin atau membantah Allah atau meniadakan sifat-sifat Allah padahal ia tahu atau menetapkan bahwa Allah mempunyai anak padahal ia mengingkari atau berdusta dengan malaikat atau kitab-kitab-Nya atau rasul-rasul-Nya atau hari akhir atau qodar yang baik dan yang buruk atau suatu perkara apapun yang telah ditentukan dalam islam ketentuannya dan tidak diragukan lagi seperti sholat maka ia termasuk orang yang murtad/kafir.

b). Sudah jelas bahwa orang murtad yaitu barang siapa yang membantah Al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian dari ayat-ayatnya. Sebagaimana termasuk juga orang yang berkeyakinan ada pertentangan dalam Al-Qur’an atau ragu-ragu (melemahkan) atau menodai kehormatan atau mengakui mampu untuk mendatangkan yang serupa dengan Al-Qur’an atau ada penambahan dan pengurangan dalam Al-Qur’an.

c). Dikatakan kufur dan murtad yaitu barang siapa yang berkeyakinan bahwa nabi Muhammad saw itu berdusta terhadap risalah yang dibawanya dan barang siapa yang menghalalkan apa yang telah diharamkan seperti zina dan minum khamr

2. Riddah perkataan, diantaranya yaitu :

a). Barangsiapa yang berdusta dan bersumpah dengan selain ajaran islam
b). Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, Allah dan Rasul atau salah satu dari Nabi, maka ia telah kafir baik itu bergurau maupun sungguhan atau mengolok-olok (At-Taubah : 65-66)
c). Para ulam berpendapat bahwa orang yang menuduh Siti Aisyah dengan berita bohong yang telah Allah bebaskan dia (Siti Aisyah) dari fitnah itu maka ia bukan orang mukmin (An-Nur : 11-17)
d). Menghina Dinullah dan menyeru ideologi atheis/ideologi kafir/ideologi selain dari islam, maka ia termasuk orang-orang yang murtad (At-Taubah : 12)

3. Riddah Perbuatan, diantaranya :

a). Para ulam bersepakat bahwa hal-hal yang emwajibkan kafirnya seseorang yakni melempar mushaf (Al-Qur’an) atau hanya sebagian atau mengotorinya dengan kotoran yang semisalnya terhadap kitab-kitab hadist Qudsi atau hadist-hadist nabawi dan seperti inilah membenci islam ( Q.S. At-Taubah : 65)
b). Para ulam bersepakat bahwa orang yang bersujud (menyembah) kepada berhala/patung, matahari atau bulan atau mendatangkan perkataan/perbuatan yang jelas-jelas menunjukkan atas penghinaan terhadap Dien Islam maka dia telah murtad
c). Barangsiapa yang lari menjauh dari orang-orang mukmin ke Darul Harbi (yaitu negara orang-orang kafir yang dimana mereka memerangi orang-orang mukmin) dengan sadar memerangi kaum muslimin maka kafirlah dia ( QS. Maaidah : 5)
d). Barangsiapa memerangi syariat islam dari orang-orang muslimin dan menggantinya dengan undang-undang ciptaan manusia agar hukum-hukum syariat islam berhenti maka dia telah kafir ( QS. Al-Maidah : 44)

Sumber : http://ammaraulia.blogspot.com/2009/12/riddah-murtad.html

1 komentar:

  1. Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan sopan. Terima kasih.