Tampilkan postingan dengan label kekuasaan dalam islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kekuasaan dalam islam. Tampilkan semua postingan

Fatwa Ulama Tentang Penguasa Murtad

Berikut ini adalah beberapa fatwa ulama tentang penguasa murtad yang tidak menerapkan islam sebagai hukumnya. Masihkah kurang lengkap...

IMAM IBNU JARIR ATH-THABARI:
Menafsirkan firman Allah "Barangsiapa yg tidak berhukum terhadap apa yg telah diturunkan Allah, dia adalah kafir". Beliu mengatakan, "Barangsiapa yg menyembunyikan hukum Allah yg tertuang dalam Al-Quran dan berhukum kepada selain hukum Allah, bahkan menganti dan merubah hukum Allah serta menyembunyikan al-haq ,mereka adalah kafir karena menyembunyikan al-haq, dan menyebarkan selain apa yg disyariatkan, serta memutuskan hukum dgn selain hukum Allah dan Rasul, yg kemudian manusia menaatinya." [lihat ucapan beliu pada tafsiran surat Al-Maidah dalam tafsir beliu]

IMAM ASY-SYAFI'I
Beliu berkata, "Siapa yg berijtihad dan menetapkan hukum di luar hukum dan aturan Islam, dia bukan seorang mujtahid dan bukan seorang muslim, baik sesuai Islam ataupun menyelisihi ajaran Islam. Dia adalah orang yg tidak berakal, dia menjadi kafir karena menyelisihi hukum dan ketentuan Islam." [Kitab Kalimah Al-Haqin, hal.96]

IBNU TAIMIYAH
"Tidak diragukan lagi bahwa orang yg tidak meyakini wajibnya berhukum terhadap apa yg Allah dan Rasul-Nya turunkan, dia adalah kafir. Barangsiapa yg menerapkan hukum buatan dan tidak mengikuti apa yg Allah turunkan, dia adalah kafir, tidak ada satu umat pun melainkan diperintah untuk berhukum dgn hukum yg benar." [Majmu' Fatawa jilid.3]

IMAM IBNU QOYYIM AL-JAUZIYYAH
Beliu berkata: "Berhukum kepada selain yg Allah turunkan mengandung dua kekufuran, kufur besar dan kufur kecil, sesuai dengan kondisi pelaku. Jika pelaku masih meyakini akan wajibnya berhukum kepada hukum Allah, maka kufurnya adalah asghar, dan jika dia meyakini dgn keyakinan hatinya bahwa berhukum terhadap hukum Allah tidak wajib dan boleh memilih untuk meninggalkannya, ini adalah kufur akbar, meskipun masih ada keyakinan akan wajibnya berhukum kepada Allah dalam hatinya." [Madarij Ash-Shalikin, 1/336]

IMAM AL-HAFIDZ IBNU KATSIR
Beliu berkata: "Barangsiapa yg meninggalkan syariat yg diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan berhukum kepada selainnya, dia telah kafir, hukum ini sama seperti hukum yg berlaku bagi orang yg berhukum kepada Elyasiq yg mendahulukannya ketimbang hukum Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yg mengamalkannya, dia telah kafir menurut Ijma' kaum muslimin." [Al-Bidayah wan Nihayah jilid.14 ,hal.119]

IMAM IBNU ABI ALI AL-HANAFI
Beliu berkata, "Jika seorang penguasa meyakini bahwa hukum yg Allah turunkan tidak wajib diamalkan atau boleh memilah milih hukum Allah yg sesuai dgn seleranya meskipun masih meyakini tentang wajibnya, dia telah berbuat kufur akbar." [Syarah Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, 2/446]

IMAM MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB
Beliu berkata, "Thoghut beraneka ragam bentuknya, induknya ada 5macam,
1. Setan yg menyeru untuk beribadah kepada selain Allah.
2. Penguasa zhalim yg merubah hukum Allah,
3. Orang yg berhukum kepada selain hukum Allah,
4. Orang yg mempelajari ilmu ghaib,
5. Orang yg disembah selain Allah dan ridha terhadap persembahan yg diperuntukkan baginya." [Majmu' At-Tauhid hal.14-15]

SYAIK ABDURAHMAN BIN HASAN ALU SYAIKH
Berkata, "Barangsiapa yg menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya dengan memberlakukan hukum dan undang undang selain yg Allah turunkan atau meminta manusia untuk mengikutinya, maka telah lepaslah ikatan Islam dan iman dari lehernya, meskipun dia merasa seorang mukmin. Allah mengingkari keimanan orang seperti itu, Allah mendustakan keimanannya karena mereka sebenarnya tidak memiliki iman. Mengkafirkan thoghut adalah rukun tauhid ,sebagaimana yg tercantum dalam surat Al-Baqarah. Jika seseorang belum memiliki rukun tersebut, dia belum menjadi seorang yg mengesakan Allah. Tauhid adalah asas keimanan yg dengannya akan benar seluruh perbuatannya, dan akan rusak tanpanya. Penjelasan tersebut sebagaimana yg Allah firmankan dalam Al-Quran, "Barangsiapa yg ingkar kepada thoghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang teguh kepada tali buhul yg amat kuat yg tidak akan terputus."(Al-Baqarah:256) Oleh sebab itu, berhukum kepada thoghut adalah wujud iman kepadanya." [Fath Al-Majid Syarah kitab At-Tauhid, 381]

Pendapat Ulama Kontemporer

SYAIKH ABDUL LATIF BIN ABDURAHMAN BIN HASAN BIN MUHAMMAD BIN WAHAB
Beliu ditanya tentang menjalankan hukum kebiasaan nenek moyang, beliu menjawab, "Barangsiapa yg berhukum kepada selain Al-Quran dan Sunnah Rasul setelah datang penjelasan baginya, dia telah kafir. Allah berfirman, "Dan Barangsiapa yg tidak berhukum kepada apa yg Allah turunkan, mereka adalah orang2 kafir". [Ad Durrus Saniyah, jilid.8 ,hal.241]

IMAM MAHMUD AL-ALUSI
Beliu berkata, "Tidak diragukan lagi bahwa seseorang menjadi kafir apabila dia membuat undang2 selain undang2 Allah, mengutamakannya dari syariat Allah, dan meyakini undang2 mereka lebih mendatangkan hikmah dan maslahat bagi umat." [Tafsir Ruhul Ma'ani, 28/20-21]

SYAIKH ABDURRAHMAN ASY-SYA'DI
Beliu berkata dalam menafsirkan firman Allah, "Apakah kamu tidak memperhatikan orang2 yg mengaku dirinya telah beriman kepada apa yg diturunkan kepadamu." (An-Nisa:60) beliu mengatakan, "Kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah adalah syarat keimanan, ayat tersebut di atas menjelaskan bahwa seseorang yg tidak mengembalikan persoalan dan persengketaan kepada keduanya ,secara hakikat dia bukan termasuk orang yg beriman, tetapi dia adalah seorang yg beriman kepada thoghut. Karena keimanan itu diwujudkan dgn ketundukan kepada syariat Allah dan berhukum dengannya dalam setiap persoalan. Barangsiapa yg merasa mukmin kemudia dia mengambil hukum thoghut sebagai petunjuk jalan ,dia adalah seorang pendusta." [Tafsir As-Sa'di ,hal.148]

SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU SYAIKH
"Pengadilan-pengadilan tandingan tersebut sekarang ini banyak sekali terdapat dinegara negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa saja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yg menyelisihi hukum Al-Quran dan As-Sunnah, dengan berpegangan kepada undang2 positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasur dengan undang2 tersebut)? Serta mereka mengakui keabsahan undang2 tersebut. Adakah kekufuran yg lebih besar dari hal ini? Penentangan terhadap Al-Quran dan As-Sunnah manalagi yg lebih berat dari penentangan mereka seperti ini? Dan pembatal syahadat 'Muhammad adalah utusan Allah' mana lagi yg lebih besar dari hal ini? [Risalatu Tahkimil Qawanien 12/289-290, Nawaqidhul Iman Al-Qauliyah 'Amaliyah hal.331-332]

SYAIKH AHMAD SYAKIR
Mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang Al-Yasiq yg menjadi hukum bangsa Tartar dgn mengatakan, "Apakah kalian tidak melihat pensifatan yg kuat dari Al-Hafidz Ibnu Katsir pada abd ke-8H terhadap undang2 positif yg ditetapkan oleh mususuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad 144H? Kecuali satu perbedaan saja yg kami nyatakan tadi, yakni hukum Al-Yasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yg menyusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka, karena kebanyakamw umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yg menyelisihi syariat Islam ini; sebuah hukum yg paling menyerupai Al-Yasiq yg telah ditetapkan oleh seorang laki2 kafir yg telah jelas kekafirannya.,Serungguhnya ,urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahaqi di siang bolong yaitu kufur yg nyata; tidak ada yg tersembunyi didalamnya dan tak ada yg membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yg mengakt dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati hatilah ,setiap orang menjadi pengawas atas dirinya sendiri." [Umdatu Tafsir 3/124]

SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAAZ
"Alasan keempat yg menegaskan batilnya seruan nasionalisme Arab: seruan kepada nasionalisme Arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme Arab pasti, akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al-Quqan. Sebabnya karena orang2 nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al-Quran dijadikan undang2. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum2 positif yg menyelisihi hukum Al-Quran. Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis dihadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. Ini adalah kerusakan yg besar ,kekafiran yang nyata dan jelas2 murtad." [Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah Ibnu Baaz I/309]

SYAIKH ABDULLAH BIN HUMAID
"Siapa menetapkan undang2 umum yg diwajibkan atas rakyat ,yg bertentangan dgn hukum Allah; berarti telah keluar dari millah dan kafir" [Dr.Ali bin Nafi' Al-Ulyani ,Ahamiyatul Jihad Fi Nasyri Ad Da'wah, hal.196]

SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN
"Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yg diturunkan Allah karena menganggap hukum Allah itu sepele atau meremehkannya atau meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dan bermanfaat bagi manusia , maka ia telah kafir dgn kekafiran yg mengeluarkan dari millah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yg menetapkan untuk rakyatnya perundang undangan yg menyelisihi syariat Islam, supaya menjadi sistem perundang undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang undangan yang menyelisihi syariat Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang undangan tersebut lebih baik dan lebih bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi aksioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tidak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yg ia anut dan kelemahan sistem yg ia tinggalkan." [Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/143]

SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN
"Barangsiapa berhukum kepada perundang undangan dan hukum positif selain syariat Allah, berarti ia telah menjadikan penetap perundang undangan tersebut dan orang orang yg menghukumi dgn perundang undangan tersebut sebagai sekutu sekutu Allah dalam menetapkan undang undang. Allah berfirman "Apakah mereka mempunyaik semaahan-sembahan selain Allah yg mensyariatkan(menetapkan) untuk mereka agama yg tidak diizinkan Allah". Allah berfirman "Jika kalian menaati mereka maka kalian telah musyrik." [Al-Irsyad ila Shalihil I'tiqad I/72]

Dan SYAIKH ABU SHUHAIB ABDUL AZIZ BIN SHUHAIB AL-MALIKI sendiri telah mengumpulkan fatwa lebih dari 200 ulama salaf dan kontemporer yg menyatakan murtadnya pemerintahan yg menetapkan undang2 positif sebagai penganti dari syariat Islam.
Oleh abu Laits Al-Libiy

sumber : ammaraulia.blogspot.com

Hadits tentang Periodisasi Kekuasaan


Natural crystal x -  عن النعمان بن بشير قال: -كنا قعودا في المسجد مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان بشير رجل يكف حديثه فجاء أبو ثعلبة الخشني فقال يا بشير بن سعد أتحفظ حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم في الأمراء فقال حذيفة أنا أحفظ خطبته فجلس أبو ثعلبة فقال حذيفة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله أن يكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت قال حبيب فلما قام عمر بن عبد العزيز وكان يزيد بن النعمان بن بشير في صحابته فكتبت إليه بهذا الحديث أذكره إياه فقلت له إني أرجو أن يكون أمير المؤمنين يعني عمر بعد الملك العاض والجبرية فأدخل كتابي على عمر بن عبد العزيز فسر به وأعجبه أحمد))

Hadist tentang periodisasi kekuasaan - Artinya: Dari Nu’man bin Basyiir berkata: Suatu saat kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW, dan Basyir adalah orang yang dapat menahan perkataan. Maka datang Abu Tsa’labah Al-Khasyani dan berkata:”Wahai Basyir bin Sad apakah engkau hafal tentang hadits Rasulullah SAW pada masalah kepemimpinan. Berkata Hudzaifah:” Saya hafal ungkapannya. Maka duduklah Abu Tsa’alabah, maka Hudzaifah berkata: Rasulullah SAW bersabda:” Kalian akan mengalami masa kenabian sampai Allah menghendaki kemudian Allah angkat (masa kenabian tersebut) jika Allah menghendakinya. Seterusnya masa khilafah dengan manhaj kenabian sampai Allah menghendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendakinya. Seterusnya masa raja yang menggigit sampai Allah menghendakinya, kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendakinya. Seterusnya masa raja diktator sampai Allah menghendakinya, kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendakinya. Seterusnya masa khilafah dengan manhaj kenabian, kemudian diam” Berkata Habib:”Pada saat Umar bin Abdul Aziz menjadi khilafah dan Yazid bin an-Nu’man bin Basyir adalah teman Umar bin Abdul Aziz. Maka saya tulis kepada hadits ini, mengingatkannya dan aku berkata kepadanya:”Saya berharap Amiril Mu’minin yakni Umar setelah (sebelumnya dikuasai) raja yang menggigit dan raja yang diktator. Saya masukan surat ini padanya, dan ia senang dan merasa kagum (pada hadits ini) (HR Ahmad)

Hadits ini merupakan informasi kenabian tentang perjalanan sejarah manusia dan periodisasi kepemimpinan suatu bangsa. Tidak ada informasi yang tepat dan akurat setelah Al-Qur’an melainkan informasi Hadits dari Nabi Muhammad SAW. Informasi ini sebagiannya sudah terjadi dan sebagian kecil-insya Allah- akan terjadi. Dalam hadits tersebut ada 5 periode perjalanan sejarah umat manusia lebih khusus lagi umat Islam atau umat yang beriman kepada Allah, yaitu:

1. Manusia dipimpin oleh para nabi dan para rasul (masa kenabian)
2. Manusia dipimpin oleh Khulafaur Rasyidin (masa khilafah sesuai dengan pedoman Rasulullah SAW
3. Manusia dipimpin oleh raja-raja yang menggigit (masa malik ‘adhon)
4. Manusia dipimpin oleh raja-raja ada penguasa yang diktator dan tidak berpedoman pada ajaran Islam.
5. Manusia dipimpin kembali oleh sistem khilafah sesuai pedoman yang dibawa nabi Muhammad SAW.

Informasi yang pertama telah terjadi dan benar adanya, bahwa manusia pada saat itu dipimpin oleh para nabi dan para rasul, mulai dari nabi Adam as sampai nabi Muhammad SAW. Pada masa ini para nabi dan para rasul yang diutus Allah kepada manusia sekaligus berfungsi sebagai pemimpin mereka. Ketika seorang nabi wafat maka Allah mengutus lagi nabi yang baru yang akan meluruskan keyakinan dan sikap hidup manusia. Para nabi dan para rasul memimpin manusia dan membimbing mereka untuk beriman dan beribadah kepada Allah. Walaupun begitu banyak juga di antara kaumnya yang mengingkari ajaran nabi-nabi atau rasul-rasul tersebut.

Manusia yang ingkar dan tidak beriman kepada Allah pada masa nabi-nabi dan rasul-rasul sebelum nabi Muhammad SAW, biasanya dihancurkan oleh Allah. Sehingga yang tersisa adalah nabi dan pengikutnya yang beriman. Setelah nabi tersebut wafat, maka semakin lama jarak wafatnya nabi, semakin banyak pula yang tersesat dari ajaran Allah yang dibawa nabi tersebut. Maka Allah pun mengutus nabi baru kemudian membimbing mereka dan mengajak mereka untuk kembali beriman pada Allah dan beribadah kepada-Nya. Begitulah seterusnya sampai Allah mengutus nabi dan rasul terakhir Muhammad SAW.

Masa kepemimpinan nabi Muhammad SAW selama 23 tiga tahun, yaitu masa beliau diangkat menjadi rasul dan menjalankan tugas dakwah yang diembannya. Lebih riil lagi, kepemimpinan Muhammad SAW semenjak beliau hijrah ke Madinah sampai wafatnya, yaitu selama 13 tahun. Karena di Madinah nabi Muhammad SAW sudah memiliki kekuatan hukum dan memiliki basis wilayah. Memang pada masa kepemimpinan Muhammad SAW khususnya di Madinah, pada saat itu belum ada istilah daulah (negara). Tetapi bagi yang berpikiran jernih dan memahami sirah rasul SAW bahwa Rasulullah SAW memimpin lebih dari sebuah negara. Karena di sana Rasulullah SAW memiliki otoritas menegakkan hukum dan menjatuhkan sangsi bagi yang melanggarnya. Dan tidak ada institusi yang memiliki wewenang menjalankan hukum, melaksanakan perang dan menerapkan sangsi kecuali institusi negara.

Wafatnya Rasulullah SAW. berarti menandakan berakhirnya masa kenabian untuk kemudian beralih pada masa khilafah sesuai dengan pedoman kenabian khususnya pedoman Nabi Muhammad SAW. Maka masa kepemimpinan manusia dan umat Islam berpindah pada Khulafaur Rasyidin (khalifah Rasul SAW yang mendapat petunjuk), yaitu Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib. Sebagian ulama dan ahli sejarah memasukkan masa kepemimpinan Umar bina Abdul Aziz pada masa ini karena kesamaan sistem yang diikuti Umar bin Abdul Aziz dan keluhuran akhlaq beliau. Masa ini pun tidak jauh berbeda dengan masa kepemimpinan Rasulullah SAW, karena masih mengacu pada Rasulullah SAW dan berpegang erat pada Al-Qur’an dan Sunnah. Masa khilafah sesuai dengan manhaj nabi berlangsung selama sekitar 40 tahun. Terhitung dari diangkatnya Abu Bakar menjadi khalifah sampai wafatnya Ali bin Abi Thalib.

Dalam waktu yang relatif singkat ini Islam sudah menjadi super power yang memberikan rahmat pada dunia. Kekuasaannya sudah mencapai seluruh jazirah Arab, Afrika Utara, Sebagian Asia Tengah dan Sebagian Eropa. Persia dan Romawi dua super power dunia saat sebelum Islam, di masa Khulafaur Rasyidin sudah jatuh ke pangkuan Islam. Manusia hidup sejahtera dalam naungan Islam dan mereka berbahagia dalam keindahan Islam. Kaum yang lemah tidak dizhalimi haknya dan kaum yang miskin mendapatkan santunan dari negara. Rahmat lil ‘alamin, memang hanya dapat direalisasikan secara maksimal manakala Islam dan umat Islam memimpin dan berkuasa. Karena konsep kekuasaan dalam Islam adalah konsep pelayanan dan Sayidul kaum khodimuhum (pemimpin suatu kaum adalah pelayan kaum tersebut).

Setelah Ali bin Abi Thalib wafat masa kekuasaan berpindah ke Muawiyah. Dan mulai saat itu sistem kekuasaan mengalami distorsi dari ajaran Islam. Masa ini sesuai dengan hadits Nabi SAW disebut masa malikan ‘adhon (raja yang menggigit). Pada masa ini sistem hukum yang dipakai masih bersandar pada Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi sistem pergantian kepemimpinan berubah dari sistem syura’ menjadi sistem kerajaan yang diangkat secara turun temurun. Dan pada masa ini juga ada di antara raja yang zhalim yang menindas rakyatnya, walaupun secara formal mereka masih berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah. Masa ini sesuai dengan perjalanan sejarah berlangsung cukup lama, yaitu dari mulai Muawiyah memimpin yang diteruskan oleh keturunannya dari dinasti Bani Umayyah, kemudian berpindah ke Bani Abbasiyah dan yang terakhir kekuasaan Turki Utsmani yang runtuh pada tahun 1924 M. Sehingga masa ini adalah masa yang cukup lama yaitu dari abad ke 6 sampai abad ke 20, yaitu sekitar 14 abad.

Setelah keruntuhan khilafah Turki Utsmani masa berpindah dari malikan ‘adhon ke malikan jabariyan (penguasa diktator). Inilah masa kejatuhan umat Islam dari semua sisi kehidupan, termasuk sisi politik, karena umat Islam pada masa ini tertindas oleh penjajahan barat atau timur yang tidak beriman pada Allah dan menerapkan sistem sekuler yang jauh dari ajaran Islam. Dunia Islam terpecah belah menjadi negara-negara kecil yang tidak berpedoman pada Syariat Islam. Sehingga dengan mudahnya bangsa barat menjajah dan mengendalikan dunia Islam yang sudah terpecah ini demi kepentingan dan kekuasaan mereka. Malikan Jabariyan dipimpin oleh penguasa kafir yang sekarang di bawah kekuasaan Amerika Serikat dan Israel. Hampir seluruh penguasa dunia Islam tunduk dan dikendalikan oleh Amerika Serikat dan sekutunya.

AS, Israel dan sekutunya berupaya mempertahankan hegemoni kekuasaannya dengan menghalalkan segala macam cara. Badan-badan dunia seperti PBB, IMF, Bank Dunia dll. dikuasainya. Mereka menguasai aset dan kekayaan dunia Islam dengan berbagai macam dalih. Mereka juga berupaya menguasai opini dunia dengan mengendalikan media masa. AS benar-benar memposisikan dirinya sebagai rezim Firaun di abad ini. Walaupun begitu siklus kehidupan di dunia akan terus berjalan. Dan setiap umat dan bangsa pasti memiliki masa berakhirnya, begitu juga sebuah kekuasaan. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zhalim, dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir” (QS Ali Imran 139 –141)

Malikan Jabariyan pasti akan berakhir dan akan beralih pada masa Khilafah ‘ala Manhajin Nubuwah (Khilafah sesuai pedoman kenabian). Tanda tersebut sudah semakin dekat, AS, Israel dan sekutunya sudah demikian zhalim dan brutal terutama terhadap umat Islam. Mereka ibarat bangsa yang sedang menghadapi sakaratul maut, maka tindakannya kalap dan menghajar siapa saja yang dianggapnya musuh. Masa penguasa diktator yang dipimpin AS, Israel dan sekutunya tidak akan berlangsung lama lagi karena di hampir seluruh dunia Islam sudah mulai marak gerakan Islam yang tidak dapat dimusnahkan dan dibendung. Dan gerakan Islam tersebut semakin kuat dalam memperjuangkan kembalinya sistem Islam termasuk dalam dunia politik.

Allah SWT berfirman yang artinya “Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci”. (QS As-Shaaf 8) Prediksi Rasulullah SAW menunjukkan bahwa masa kepemimpinan akan kembali ke tangan umat Islam, dan sistem yang dipakai adalah sistem khilafah sesuai dengan pedoman nabi Muhammad SAW. Inilah kabar gembira yang juga disebutkan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS An-Nuur 55). Wallahu A’lam Bishawaab.

Semoga penjelasan mengenai hadist tentang periodisasi kekuasaan ini bermanfaat buat sahabat sekalian. Sumber: Dakwatuna

www.widjiume.com