Tampilkan postingan dengan label pacaran islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pacaran islami. Tampilkan semua postingan

Akses Kondom yang Mudah di Dapat dalam Pergaulan Remaja

Natural crystal x - Gebrakan Menkes : Kondom untuk Remaja? Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melantik menteri kesehatan yang baru, Nafsiah Mboi menggantikan mendiang Endang Rahayu Sedyaningsih, pada Kamis (14/6/2012). Nafsiah Mboi sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Nasional Komisi Penanggulangan AIDS Indonesia.
 
Menjabat sebagai Menkes, Nafsiah Mboi melakukan gebrakan pertama yaitu menggalakkan kampanye penggunaan kondom. Ia menyatakkan akan meningkatkan kampanye penggunaan kondom kepada masyarakat, untuk mencegah kehamilan beresiko guna memerangi HIV/AIDS.

Menkes terbaru Nafsiah Mboi mengatakan "Kita berharap bisa meningkatkan kesadaran mengenai kesehatan reproduksi untuk remaja. Dalam Undang-Undang, yang belum menikah tidak boleh diberi kontrasepsi. Namun kami menganlisis data dan itu ternyata berbahaya jika tidak melihat kenyataan. Sebanyak 2,3 juta remaja melakukan aborsi setiap tahunnya menurut data dari BKKBN," kata Menkes.

Disindir mengenai permasalahan HIV/AIDS yang telah menjadi isu yang akrab ditangani selama beberapa tahun terakhir, Menkes yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Komite Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional ini berharap dapat melakukan gebrakan. Yaitu mengusulkan agar remaja dipermudah aksesnya untuk mendapat kondom.

Menkes melihat, angka sebanyak itu menunjukkan bahwa banyak remaja mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Ia menegaskan, Undang-Undang perlindungan anak menyatakan bahwa setiap anak yang dikandung sampai dilahirkan harus diberikan haknya sesuai UU Perlindungan Anak. Maka, mempermudah akses remaja untuk mendapatkan kondom diharapkan dapat menekan angka aborsi dan kehamilan yang tak diinginkan.


Sementara itu, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab justru menilai gebrakan Menkes Nafsiah Mboi meresahkan umat. Ia dengan tegas menyatakan Nafsiah Mboi sebagai menteri cabul dan liberal karena mengkampanyekan kondom bagi remaja yang belum menikah. “Menkes RI yang baru, Nafsiah Mboi, adalah menteri cabul liberal, karena baru saja jadi menteri sudah bikin heboh dengan kampanye kondom bagi remaja yang belum menikah, dengan dalih untuk cegah AIDS dan cegah kehamilan di luar nikah,” ujar Habib Rizieq Syihab melalui pesan singkat yang diterima redaksi voa-islam.com, Senin (18/6/2012).

Ia juga menilai kampanye kondom Menkes Nafsiah Mboi sebagai penyesatan dan propaganda zina sekaligus pembodohan umat. “Ini adalah kampanye penyesatan karena merupakan propaganda zina di kalangan remaja. Juga merupakan kampanye pembangkangan karena melanggar Undang-Undang yang melarang pemberian alat kontrasepsi kepada yang belum menikah. Sekaligus merupakan kampanye pembodohan karena ukuran virus HIV penyebab AIDS jauh lebih kecil dari pada ukuran pori-pori kondom, apalagi saat kondom meregang, sehingga kondom tidak akan bisa cegah virus HIV/AIDS,” tegas Habib Rizieq dalam pesan singkat tersebut. Menurut Habib Rizieq Syihab, solusi jitu dan berkah untuk mencegah AIDS adalah dengan menghentikan perzinahan dan penyimpangan sex.

:D, Bukan Solutif tapi Penyakit.. Bukan Gebrakan tapi Musibah. Zina itu dilarang Total, Nggak dikasih Jalan... (Naudzubillah). Musibah macam apa yang akan menimpa Indonesia

Artikel terkait yang bermanfaat :
- Free seks dan pergaulan bebas
- Prostitusi via FB 
- Miliki payudara indah kencang dan padat 
- 11 tanda resiko kanker payudara 
- Warnet harus punya filter blokir situs porno 
- Awas jangan jadi Budak FB 
- Pendidikan dan pergaulan remaja
- Kesehatan reproduksi remaja
- 
 

Malam Minggu

Malam Minggu Kelabu bagi harga dirimu.
Iseng jalan-jalan, sambil 'ngintip' disebuah taman yang remang-remang...

Hasilnya, terhitung 20 lebih pasangan muda mudi duduk berdua dikegelapan malam. Sesekali sinar lampu motor atau mobil lewat yang menyorot mereka, tiada dihiraukan lagi...
Gaya pacaran yang amburadul...

Hai wanita, serendah itukah Harga Dirimu...!!!

Fiqih wanita : Hukum Pacaran


Natural Crystal x - Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak akan menggunakan istilah `pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi. Berikut adalah fiqh wanita : hukum pacaran yang saat ini sangat umum dilakukan sobat muslim.

I. Tujuan Pacaran

Ada beragam tujuan orang berpacaran. Ada yang sekedar iseng, atau mencari teman bicara, atau lebih jauh untuk tempat mencurahkan isi hati. Dan bahkan ada juga yang memang menjadikan masa pacaran sebagai masa perkenalan dan penjajakan dalam menempuh jenjang pernikahan.

Namun tidak semua bentuk pacaran itu bertujuan kepada jenjang pernikahan. Banyak diantara pemuda dan pemudi yang lebih terdorong oleh rasa ketertarikan semata, sebab dari sisi kedewasaan, usia, kemampuan finansial dan persiapan lainnya dalam membentuk rumah tangga, mereka sangat belum siap.

Secara lebih khusus, ada yang menganggap bahwa masa pacaran itu sebagai masa penjajakan, media perkenalan sisi yang lebih dalam serta mencari kecocokan antar keduanya. Semua itu dilakukan karena nantinya mereka akan membentuk rumah tangga. Dengan tujuan itu, sebagian norma di tengah masyarakat membolehkan pacaran. Paling tidak dengan cara membiarkan pasangan yang sedang pacaran itu melakukan aktifitasnya. Maka istilah apel malam minggu menjadi fenomena yang wajar dan dianggap sebagai bagian dari aktifitas yang normal.

II. Apa Yang Dilakukan Saat Pacaran ?

Lepas dari tujuan, secara umum pada saat berpacaran banyak terjadi hal-hal yang diluar dugaan. Bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa aktifitas pacaran pelajar dan mahasiswa sekarang ini cenderung sampai kepada level yang sangat jauh. Bukan sekedar kencan, jalan-jalan dan berduaan, tetapi data menunjukkan bahwa ciuman, rabaan anggota tubuh dan bersetubuh secara langsung sudah merupakan hal yang biasa terjadi.

Sehingga kita juga sering mendengar istilah “chek-in”, yang awalnya adalah istilah dalam dunia perhotelan untuk menginap. Namun tidak sedikit hotel yang pada hari ini berali berfungsi sebagai tempat untuk berzina pasangan pelajar dan mahasiswa, juga pasanga-pasangan tidak syah lainnya. Bahkan hal ini sudah menjadi bagian dari lahan pemasukan tersendiri buat beberapa hotel dengan memberi kesempatan chek-in secara short time, yaitu kamar yang disewakan secara jam-jaman untuk ruangan berzina bagi para pasangan di luar nikah.

Pihak pengelola hotel sama sekali tidak mempedulikan apakah pasangan yang melakukan chek-in itu suami istri atau bulan, sebab hal itu dianggap sebagai hak asasi setiap orang.

Selain di hotel, aktifitas percumbuan dan hubungan seksual di luar nikah juga sering dilakukan di dalam rumah sendiri, yaitu memanfaatkan kesibukan kedua orang tua. Maka para pelajar dan mahasiswa bisa lebih bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah di dalam rumah mereka sendiri tanpa kecurigaan, pengawasan dan perhatian dari anggota keluarga lainnya.

Data menunjukkan bahwa seks di luar nikah itu sudah dilakukan bukan hanya oleh pasangan mahasiswa dan orang dewasa, namun anak-anak pelajar menengah atas (SLTA) dan menengah pertama (SLTP) juga terbiasa melakukannya. Pola budaya yang permisif (serba boleh) telah menjadikan hubungan pacaran sebagai legalisasi kesempatan berzina. Dan terbukti dengan maraknya kasus `hamil di luar nikah` dan aborsi ilegal.

Fakta dan data lebih jujur berbicara kepada kita ketimbang apologi. Maka jelaslah bahwa praktek pacaran pelajar dan mahasiswa sangat rentan dengan perilaku zina yang oleh sistem hukum di negeri ini sama sekali tidak dilarang. Sebab buat sistem hukum sekuluer warisan penjajah, zina adalah hak asasi yang harus dilindungi. Sepasang pelajar atau mahasiswa yang berzina, tidak bisa dituntut secara hukum. Bahkan bila seks bebas itu menghasilkan hukuman dari Allah berupa AIDS, para pelakunya justru akan diberi simpati.


Image and video hosting by TinyPic naturalcrystalx Kelambu nyamuk Image and video hosting by TinyPic

jellygamat

III. Pacaran Dalam Pandangan Islam

a. Islam Mengakui Rasa Cinta

Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.

`Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .`(QS. Ali Imran :14).

Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.

Rasulullah SAW bersabda,`Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku`.

b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal

Namun dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.

Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.

Bahkan lebih `keren`nya, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada pasangan, melainkan kepada ayah kandung wanita itu. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan `pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya.

Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `laki-laki sejati`. Karena dia telah menjadi suami dari seorang wanita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi “the real man”.

Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak pernah membenarkan semua itu. Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana.

Sedangkan pemandangan yang kita lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama.

Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.

c. Pacaran Bukan Cinta

Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati tidak berbentuk sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS, chatting dan diteruskan dengan janji bertemu langsung.

Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada kepastian tentang kesetiaan dan seterusnya.

Padahal cinta itu adalah memiliki, tanggung-jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan cinta.

d. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan

Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.

Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa` fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha` Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)

Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting.

Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya.

Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemu dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum dan acak-acakan. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran.

Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya bisa dikatakan sebuah penyesatan dan pengelabuhan.

Dan tidak heran bila kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja.

Oleh http://okikuswanda.wordpress.com/2007/12/22/fiqih-wanita-7hukum-pacaran/
Demikian tulisan seputar "fiqh wanita : hukum pacaran" dengan sumber tulisan diatas.
Artikel Lain :
1. Hamil Diluar Nikah dan Pergaulan bebas
2. Jangan Dekati Zina
3. Antisipasi tumbuhnya GeneraSI tak Sholat

Akhwat (dilarang) Pulang Malam



Bukanlah sebuah rahasia lagi kalau seorang wanita, siapapun dia, akan tidak nyaman dengan kepergian yang menyebabkan harus pulang malam. Untuk itu dalam artikel akhwat (dilarang) pulang malam ini, semoga bisa memberikan pencerahan yang bermanfaat buat sobat sekalian.
 
“Akhwat itu tidak baik pulang malam!”
Teguran tersebut tidak dapat begitu saja diterima oleh akhwat. Tuntutan kuliah, tugas, dan amanah seperti BEM dan organisasi lainnya yang belum terkondisikan, seringkali memposisikan mereka untuk pulang larut malam. Bahkan, saat ini, fenomena seorang akhwat yang pulang larut malam seolah menjadi hal yang biasa.

Tapi, percayalah bahwa sebenarnya dalam lubuk hati yang terdalam, para akhwat pun merasa tidak nyaman jika harus pulang malam. Ada beban mental menghadapi tanggapan dan pandangan masyarakat. Ada kecemasan akan pelanggaran kode etik tak tertulis mengenai bagaimana sikap dan perbuatan seorang “wanita baik-baik” di mata sosial yang menganut penuh prinsip budaya ketimuran.

Memang, kesemuanya itu hanyalah peraturan dan pandangan yang dibuat oleh manusia, bukan peraturan Al-Quran maupun hadis yang tak dapat dirubah. Akan tetapi kita ini hidup bermasyarakat, hidup dengan orang lain, tentunya harus menghormati peraturan yang ada. Dengan demikian kita dapat mencerminkan bahwa Islam juga sangat mempertimbangkan keutamaan muamalah. Dan dengan menghargai peraturan yang ada di masyarakat (tentu peraturan yang logis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam), kita telah melakukan sebagian dari dakwah.

Mari membangun persepsi terlabih dahulu mengenai parameter kata malam. Drs. Moh. Rifa’i dalam bukunya yang berjudul “Risalah Tuntunan Sholat Lengkap”, khususnya bab salat sunnah tahajud, memaparkan pembagian malam menjadi tiga, yaitu:
Sepertiga malam pertama : pukul 19.00-22.00
Sepertiga malam kedua : pukul 22.00-01.00
Sepertiga malam ketiga : pukul 01.00-menjelang subuh

Dengan demikian, waktu malam terhitung sejak sekitar pukul 19.00. Akan tetapi sebagian aktivis terkadang membuat kebijakan tentang malam yang dimaksud, misalnya malam dimulai sejak maghrib, atau malam adalah lebih dari pukul 21.00. Pembuatan kebijakan tersebut sebenarnya sah-sah saja dengan syarat sang pembuat kebijakan memang mengetahui seluk beluk lingkup penerapannya sehingga menimbulkan kebaikan bagi sasaran. Yang jelas, waktu-waktu di atas pukul 21.00 adalah waktu yang sudah teramat malam bagi muslimah atau wanita untuk berada di luar rumah.

Kembali pada soal akhwat yang pulang larut malam. Sebenarnya, apakah penyebab akhwat dipandang tidak baik dan bahkan dilarang untuk pulang malam? Adakah dalil yang menyatakan bahwa akhwat dilarang pulang malam?

Akhwat dilarang untuk pulang malam pada dasarnya adalah untuk menghindari dua fitnah. Yang pertama adalah fitnah keamanan. Memang sudah diartikan secara klasik bahwa pada malam hari yang gelap, kriminalitas dan kejahatan akan banyak dilakukan, di mana pun tempatnya dan apa pun bentuknya. Selain itu, dalam QS. Al-Falaq ayat 1-3 ( Katakanlah: “aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluknya, dan dari kejahatan malam apabila gelap gulita….”) disebutkan “kejahatan malam apabila gelap gulita”. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Quran pun telah mengisyaratkan bahwa pada malam hari ada banyak kejahatan dilakukan. Hal tersebut tentu akan menjadi ancaman berbahaya, khususnya bagi para akhwat yang tak dapat dipungkiri bahwa mayoritas tidak mampu melakukan pelindungan diri dari kejahatan.

Sedangkan fitnah yang kedua adalah fitnah khalwat dengan lain jenis. Pada kondisi tertentu, ketika akhwat tidak berani pulang sendirian pada malam hari, maka akan ada ikhwan yang merasa kasihan dan kemudian mengantarkannya. Semoga niatnya tercatat sebagai kebaikan. Namun, pulang larut malam bersama lawan jenis bukanlah sebuah tindakan yang bijak karena justru akan menimbulkan berbagai macam asumsi masyarakat, misalnya tentang “apa yang dilakukan oleh sepasang ikhwan dan akhwat sampai malam begini?”. Juga asumsi-asumsi lain yang nantinya berbuah fitnah.

Para ulama pun telah memberi isyarat bahwa malam hari itu banyak bertebaran fitnah sehingga lebih baik banyak berzikir di rumah dari pada berkeliaran di luar rumah.
Fitnah-fitnah yang ada (terutama yang sebenarnya bisa dicegah tapi timbul karena perbuatan sendiri) akan berpotensi menurunkan izzah (wibawa, harga diri, kemuliaan) seorang akhwat. Padahal, seorang akhwat dengan segala atribut kemuslimahannya harusnya memiliki dan mampu menjaga izzah serta menjadi teladan kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya. Tidak pulang larut malam adalah salah satu bentuk dakwah dengan keteladanan.

Memang, tidak ada dalil yang melarang akhwat pulang malam, tapi justru lebih dari itu, dalam sebuah hadis disebutkan, "Tidak halal bagi wanita Muslimah untuk bermusafir kecuali bersamanya mahromnya" (HR:Bukhori).

Pergi bersama mahromkah para akhwat yang pulang malam itu? Kebanyakan tidak. Dalam hadis tersebut bahkan wanita dilarang keluar rumah sama sekali. Namun, dalam menyikapi hadis ini, para ulama shalafussolih telah memberikan batasan-batasan yang sangat tegas bahwa muslimah diharamkan bepergian tanpa mahromnya kecuali dalam tiga hal, yaitu: untuk menyelamatkan akidahnya, menuntut ilmu, dan untuk hal-hal yang bersifat durori. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan dalam menanggapi larangan pulang malam.

Fenomena akhwat pulang malam memang seperti sulit dihindari jika alasannya tugas dan amanah. Apalagi bagi akhwat yang tinggal di kos-kosan atau kontrakan yang notabene tidak mendapat pengawasan intensif orang tua. Mereka, termasuk diri ini, akan lebih bebas untuk pulang larut malam.

Saya teringat nasehat seorang saudara yang mengingatkan ancaman fitnah di malam hari, namun saya meyakinkan bahwa saya akan baik-baik saja. Lantas, beliau mengondisikan saya untuk membayangkan jika orang tua kita mengetahui kita, putri kesayangannya, pulang larut malam. Akan ridakah mereka? Tentu tidak. Mereka akan sangat khawatir jika putrinya belum pulang ketika malam beranjak larut. Kita hanya akan menyiksa mereka dalam kecemasan. Lalu, jika orang tua pun tidak rida, bagaimana dengan Allah? Sementara “rida Allah bergantung pada rida orang tua, dan kemurkaan Allah bergantung pada kemurkaan orang tua” (HR Bukhori, Ibnu Hibban, Tirmidzi, Hakim). Jika Allah tidak rida, berarti sia-sia saja apa yang telah dan akan kita lakukan.

Jika kita yakin bahwa dua fitnah yang dipaparkan di atas akan jauh dari kita, sehingga merasa saah saja pulang malam, jangan lupakan juga bahwa kita memiliki dan harus menjaga izzah sebagai muslimah. Selain itu, pertimbangkan pula keridaan orang tua atas apa yang kita lakukan, sebab rida Allah bergantung pada rida mereka.

Sebaiknya, kita lebih selektif lagi dalam mengikuti kegiatan yang selesai di malam hari. Apalagi jika kita pergi tanpa mahrom. Semoga pemikiran dengan bahasa sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita. Menjadi renungan bagi diri sendiri dan kita semua, akhwat yang terjaga izzahnya. Wallahoa’lam bishowab.

Semoga bermanfaat untuk artikel akhwat (dilarang ) pulang malam yang saya ambil sumber dari eramuslim

Image and video hosting by TinyPic naturalcrystalx Kelambu nyamuk Image and video hosting by TinyPic

jellygamat