Hukum KB (Keluarga Berencana) Dalam Syari’ah Islam


Mendefinisikan KB terlebih dahulu. Keluarga Berencana setidaknya memiliki dua konotasi ;

1- Pembatasan Kelahiran, (tahdid an-nasl) yaitu program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk. Program ini dilandasi oleh teori bahwa semakin banyak penduduk maka persediaan pangan akan semakin berkurang. Ulama sepakat melarangnya, karena pembagian rizki adalah hak Allah. Larangan ini berkenaan dengan dua hal, pertama berkaitan dengan munculnya keraguan tentang kekuasaan Allah, padahal Allah lah yang memberikan rizki tersebut. Firman Allah, “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (Hud: 6)
2- Termasuk ke dalam larangan ini adalah larangan membatasi kelahiran dengan jumlah tertentu. Setelah jumlah itu kemudian merasa cukup dengan jumlah anak tertentu dan kemudian menghentikan kehamilan dengan cara apapun.
Tetapi dalam keadaan darurat, menghentikan kehamilan itu dibolehkan.

Syaikh Utsaimin mengatakan, tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.
1). Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.
2). Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah pemakaiannya membahayakan atau tidak.
Sementara syaikh bin Baz mengemukakan tentang dibolehkannya menghentikan kehamilan 1) Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil 2) Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut.

Tetapi KB dalam pengertian yang kedua (mengatur kelahiran), para ulama’ membolehkan karena ada mashlahat yang dikandungnya. Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata, “Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Meskipun KB untuk mengatur jarak kelahiran diperbolehkan, kita juga harus memperhatikan dua hal:

Pertama, niat yang baik yaitu niat untuk memelihara kesehatan ibu, dan juga untuk menyempurnakan kewajiban terhadap anak sehingga menjadi anak yang shalih dan kuat.
Kedua, memperhatikan alat yang dipakai. Maksudnya, KB yang saat ini dilakkan memiliki berbagai macam variasi peralatan. Ada di antaranya yang hukum asalnya boleh tetapi tidak boleh digunakan karena menimbulkan efek samping yang berbahaya, atau dalam mengunakannya mengharuskan melakukan tindakan yang bertentangan dengan syari’at seperti pemakaian spiral yang dipasangkan oleh dokter ahli kandungan lelaki. Pemasangan spiral diharamkan secara syar`i selagi tidak darurat atau dibutuhkan secara mendesak. Yang demikian itu karena proses pemasangan mengharuskan melihat kepada kemaluan seorang wanita yang tidak berhak seorangpun melihatnya kecuali suaminya dalam keadaan biasa sekalipun dokter yang melakukan proses tersebut adalah seorang wanita. Jadi tidak berhak bagi seorang wanita melihat tempat tersebut secara ijma`selagi tidak ada kepentingan yang darurat.

Kemudian ada alat KB yang hukum asalnya adalah haram, seperti tubektomi dan vasektomi. Ada juga beberapa obat yang berfungsi untuk mematikan embrio, setelah bertemunya sel sperma dan sel ovum, menurut kami obat ini juga haram. Sebab, meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat, ketika sel sperma dan sel ovum sudah menyatu maka segala bentuk upaya untuk mengugurkannya kami pandang termasuk ke dalam aborsi. Tetapi mohon maaf, karena keterbatasan pengetahuan kami tentang persoalan KB ini, kami tidak bisa memerincikan satu-per satu obat apa yang dilarang dan obat apa yang boleh.

Adapun dengan susuk, maka itu telahdiharamkan, karena itu adalah perbuatan sihir. Allah mengharamkannya dan menjadikannya termasuk bagian dari kekufuran. Allah berfirman:
""Padahal Sulaiman tidak kafir (Tidak mengerjakan sihir), Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia."" (QS. Al-Baqarah: 102) Wallahu a`lam."

Untuk lebih selamatnya, dalam melakukan KB sebaiknya menggunakan salah satu dari tiga cara,
1. sistem tanggal, yaitu menghindari hubungan pada waktu tanggal rawan. Tetapi kadang-kadang kita lupa kapan mulai dan berakhirnya tanggal subur yang rawan itu, sehingga resiko cara ini cukup besar.

2) ’azl (coitus interuptus), yaitu menumpahkan sperma di luar vagina. Hadist dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu ; Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".
Atau 3) dengan kondom. Kondom memiliki fungsi yang mirip dengan ’azl, yaitu mencegah masuknya sperma ke dalam rahim agar tidak terjadi pertemuan dengan sel ovum.
Dan pelaksanaan KB, harus ada komunikasi yang baik antara suami dengan isteri. Syaikh Bin Baz dan Utsaimin, menasihatkan isteri yang mau menggunakan obat untuk mengatur kelahiran harus seizin suami. Demikian pula suami yang hendak menggunakan metode ’azl juga harus memberitahukan kepada isterinya, agar tidak menimbulkan kekecewaan.

Wajib atas setiap muslim untuk mengamalkan perintah Allah Swt & Rosul-Nya, boleh jadi diantara anak-anaknya terdapat seorang anak diperbaiki oleh Allah dan memberikan manfaat kepadanya dikehidupannya dan berdo`a untuknya setelah kematiannya. Telah diriwayatkan. dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Saw telah bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
""Jika seorang manusia telah meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau seorang anak yang shalih yang mendo`akannya. "" (HR. Muslim (3084))

Sumber: http://qiblati.com/hukum-kb.html, http://At-Taujih.wordpress.com/hukum KB.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan. Terima kasih.