Natural crystal x -Begitu banyak manfaat dan keajaiban ASI untuk sang buah hati, sehingga sangat disayangkan sekali apabila anda tidak memberikan ASI selama 2 tahun pertumbuhannya. Dan dengan ASI seorang bayi akan mampu untuk membuat anti body sendiri tanpa harus Vaksin-Vaksinan segala.
Untuk itu berikut ini sepuluh keajaiban ASI yang kami nukil dari TANYA ASI - HZ Lactation Center :
1. ASI memperkuat sistem kekebalan tubuh. Komponen utama pembangun sistem kekebalan tubuh pada ASI adalah prebiotik
2. ASI menurunkan terjadinya resiko alergi
3. ASI menurunkan resiko terjadinya penyakit pada saluran cerna, seperti diare dan meningkatkan kekebalan pada sistem pencernaan
4. ASI menurunkan resiko gangguan pernafasan, seperti flu dan batuk
5. ASI kaya akan AA|DHA yang mendukung pertumbuhan kecerdasan anak
6. ASI mengandung prebiotik alami untuk mendukung pertumbuhan flora usus
7. ASI memiliki komposisi nutrisi yang tepat dan seimbang (dimana cuma ASI yang memilikinya)
8. Bayi-bayi yang diberikan ASI menjadi lebih kuat. Menyusui juga menurunkan terjadinya resiko obesitas saat ia tumbuh besar kelak.
9. Bayi-bayi yang menerima ASI memiliki resiko lebih rendah dari penyakit jantung dan darah tinggi di kemudian hari
10. Menurut hasil penelitian, menyusui telah terbukti dapat menurunkan resiko kanker payudara, kanker ovarium, dan osteoporosis.
Ditulis ulang oleh arliva widji
Mudah-mudahan keajaiban ASI ini bisa membuka mata hati bunda yang enggan untuk menyusui bayinya yang merupakan hak setiap anak.
Tampilkan postingan dengan label khasiat asi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khasiat asi. Tampilkan semua postingan
11 Keistimewaan Pemberian ASI
Pada artikel sebelumnya sudah kita bahas mengenai ASI dan keutamaannya menurut Qur'an dan Sunnah. Untuk artikel yang satu ini adalah 11 keistimewaan pemberian ASI pada bayi hingga usia 2 tahun. Seperti biasa artikel ini saya ambil dari Tanya ASI - HZ Lactation Center.
1. ASI adalah cairan hidup
ASI mengandung daya tahan tubuh dan enzim-enzim yang dibutuhkan tubuh bayi dalam proses pencernaan makanan. Dengan begitu, nutrien yang masuk sebagian besar akan terserap oleh tubuh bayi,Berbeda dengan susu formula yang diistilahkannya sebagai cairan mati, penyerapan nutriennya sangat tergantung pada enzim penyerapan yang jumlahnya dalam usus bayi masihlah sedikit. Asal tahu saja, 1 sendok teh kolostrum memiliki nilai gizi sesuai dengan kurang lebih 30 cc formula. Usus bayi dapat menyerap 1 sendok teh kolostrum tanpa ada yang terbuang, sedangkan untuk 30 cc susu formula yang diisapnya, hanya satu sendok teh sajalah yang dapat diserap ususnya. Sisa susu formula yang tidak terserap akan menjadi sampah dalam usus bayi
2. Menyusui bukanlah sekadar memberi makan, tapi juga mendidik anak.
Sambil menyusui, eluslah si bayi dan dekaplah dengan hangat. Tindakan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman pada bayi, sehingga kelak ia akan memiliki tingkat emosi dan spiritual yang tinggi. Ini menjadi dasar bagi pertumbuhan manusia menuju sumber daya manusia yang baik dan lebih mudah untuk menyayangi orang lain.
3. Kolostrum memiliki daya tahan tubuh 17-20 kali lebih baik dibanding ASI berikutnya.
Jumlah kolostrum memang tidak banyak. Kolostrum hanya tersedia mulai hari pertama hingga maksimal hari ketiga atau keempat. Menyusui tidak menyusui, kolostrum tetap ada. Setelah itu, keluar susu peralihan. Pada hari pertama mungkin hanya diperoleh 30 cc. Namun, dalam setiap tetesnya terdapat berjuta-juta satuan zat antibodi. SIgA adalah antibodi yang hanya terdapat dalam ASI. Kandungan SIgA dalam kolostrum pada hari pertama adalah 800 gr/100 cc. Selanjutnya mulai berkurang menjadi 600 gr/100 cc pada hari kedua, 400 gr/100 cc pada hari ketiga, dan 200 gr/100 cc pada hari keempat.
4. Ibu menyusui dapat mengonsumsi apa saja, kecuali rokok, minuman keras, dan narkoba.
Ada sebagian orang berpendapat, ibu menyusui jangan makan sambal nanti bayinya mencret. Atau, jangan minum es nanti bayinya batuk. Pendapat ini tidak benar. Tak ada larangan makanan yang mutlak bagi ibu menyusui. Tapi, memang ada sebagian bayi yang tidak kuat terhadap makanan tertentu. Ini biasanya ditandai dengan mencret pada bayi. Untuk menghindarinya, ibu cukup tidak mengonsumsi makanan tersebut.
5. Agar produksi ASI optimal, ibu harus berpikir positif bahwa ia mampu memberikan ASI.
Produksi ASI sangat dipengaruhi kondisi psikis si ibu. Bila hati ibu tenang, bahagia, maka produksi ASI-nya bakal berlimpah. ASI diproduksi sesuai dengan permintaan. Bila bayi Anda butuh 100 cc maka ASI yang bakal diproduksi pun 100 cc. Jadi, jangan takut ASI-nya tidak mencukupi kebutuhan bayi. Kemungkinan hanya 1 dari 1.000 wanita yang tidak dapat menyusui. Oleh karena itu setiap ibu harus yakin dapat menyusui bayinya.
6. Kebutuhan cairan bagi ibu yang menyusui akan diatur oleh tubuh ibu itu sendiri.
Bila ibu butuh cairan, pasti akan timbul rasa haus. Kalau ada anggapan harus banyak minum dapat menghasilkan ASI yang banyak, itu hanyalah mitos.
7. ASI tak bakalan basi.
ASI selalu diproduksi oleh pabriknya di wilayah payudara. Bila gudang ASI telah kosong. ASI yang tidak dikeluarkan akan diserap kembali oleh tubuh ibu. Jadi, ASI dalam payudara tak pernah basi dan ibu tak perlu memerah dan membuang ASI-nya sebelum menyusui.
8. Wilayah aerola cukup dibersihkan dengan ASI.
Sebelum menyusui, jangan bersihkan aerola (daerah gelap sekitar puting) dengan air. Gunakan ASI, karena sudah mengandung antibodi.
9. ASI menjadikan anak lebih pandai.
Menurut penelitian pada tahun 1997, kepandaian anak yang minum ASI pada usia 9 1/2 tahun mencapai 12,9 poin lebih tinggi daripada anak-anak yang minum susu formula.
10. Menyusui dapat dilakukan hingga anak berusia 2 tahun.
Menyusui dengan ASI sampai dengan usia anak mencapai 2 tahun masih mampu memenuhi 1/3 kebutuhan kalori, 1/3 kebutuhan protein, 45 persen kebutuhan akan vitamin A dan 90 persen
11. ASI merupakan nikmat dan anugerah yang tidak ada bandingnya.
Tidak ada susu apapun yang bisa melebihi khasiat dan kehebatan ASI. Jadi gunakan dan manfaatkan anugerah ini sebaik-baiknya untuk anak anda. Jangan pernah sia-siakan hak seorang bayi.
Ditulis kembali arliva widjiume
1. ASI adalah cairan hidup
ASI mengandung daya tahan tubuh dan enzim-enzim yang dibutuhkan tubuh bayi dalam proses pencernaan makanan. Dengan begitu, nutrien yang masuk sebagian besar akan terserap oleh tubuh bayi,Berbeda dengan susu formula yang diistilahkannya sebagai cairan mati, penyerapan nutriennya sangat tergantung pada enzim penyerapan yang jumlahnya dalam usus bayi masihlah sedikit. Asal tahu saja, 1 sendok teh kolostrum memiliki nilai gizi sesuai dengan kurang lebih 30 cc formula. Usus bayi dapat menyerap 1 sendok teh kolostrum tanpa ada yang terbuang, sedangkan untuk 30 cc susu formula yang diisapnya, hanya satu sendok teh sajalah yang dapat diserap ususnya. Sisa susu formula yang tidak terserap akan menjadi sampah dalam usus bayi
2. Menyusui bukanlah sekadar memberi makan, tapi juga mendidik anak.
Sambil menyusui, eluslah si bayi dan dekaplah dengan hangat. Tindakan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman pada bayi, sehingga kelak ia akan memiliki tingkat emosi dan spiritual yang tinggi. Ini menjadi dasar bagi pertumbuhan manusia menuju sumber daya manusia yang baik dan lebih mudah untuk menyayangi orang lain.
3. Kolostrum memiliki daya tahan tubuh 17-20 kali lebih baik dibanding ASI berikutnya.
Jumlah kolostrum memang tidak banyak. Kolostrum hanya tersedia mulai hari pertama hingga maksimal hari ketiga atau keempat. Menyusui tidak menyusui, kolostrum tetap ada. Setelah itu, keluar susu peralihan. Pada hari pertama mungkin hanya diperoleh 30 cc. Namun, dalam setiap tetesnya terdapat berjuta-juta satuan zat antibodi. SIgA adalah antibodi yang hanya terdapat dalam ASI. Kandungan SIgA dalam kolostrum pada hari pertama adalah 800 gr/100 cc. Selanjutnya mulai berkurang menjadi 600 gr/100 cc pada hari kedua, 400 gr/100 cc pada hari ketiga, dan 200 gr/100 cc pada hari keempat.
4. Ibu menyusui dapat mengonsumsi apa saja, kecuali rokok, minuman keras, dan narkoba.
Ada sebagian orang berpendapat, ibu menyusui jangan makan sambal nanti bayinya mencret. Atau, jangan minum es nanti bayinya batuk. Pendapat ini tidak benar. Tak ada larangan makanan yang mutlak bagi ibu menyusui. Tapi, memang ada sebagian bayi yang tidak kuat terhadap makanan tertentu. Ini biasanya ditandai dengan mencret pada bayi. Untuk menghindarinya, ibu cukup tidak mengonsumsi makanan tersebut.
5. Agar produksi ASI optimal, ibu harus berpikir positif bahwa ia mampu memberikan ASI.
Produksi ASI sangat dipengaruhi kondisi psikis si ibu. Bila hati ibu tenang, bahagia, maka produksi ASI-nya bakal berlimpah. ASI diproduksi sesuai dengan permintaan. Bila bayi Anda butuh 100 cc maka ASI yang bakal diproduksi pun 100 cc. Jadi, jangan takut ASI-nya tidak mencukupi kebutuhan bayi. Kemungkinan hanya 1 dari 1.000 wanita yang tidak dapat menyusui. Oleh karena itu setiap ibu harus yakin dapat menyusui bayinya.
6. Kebutuhan cairan bagi ibu yang menyusui akan diatur oleh tubuh ibu itu sendiri.
Bila ibu butuh cairan, pasti akan timbul rasa haus. Kalau ada anggapan harus banyak minum dapat menghasilkan ASI yang banyak, itu hanyalah mitos.
7. ASI tak bakalan basi.
ASI selalu diproduksi oleh pabriknya di wilayah payudara. Bila gudang ASI telah kosong. ASI yang tidak dikeluarkan akan diserap kembali oleh tubuh ibu. Jadi, ASI dalam payudara tak pernah basi dan ibu tak perlu memerah dan membuang ASI-nya sebelum menyusui.
8. Wilayah aerola cukup dibersihkan dengan ASI.
Sebelum menyusui, jangan bersihkan aerola (daerah gelap sekitar puting) dengan air. Gunakan ASI, karena sudah mengandung antibodi.
9. ASI menjadikan anak lebih pandai.
Menurut penelitian pada tahun 1997, kepandaian anak yang minum ASI pada usia 9 1/2 tahun mencapai 12,9 poin lebih tinggi daripada anak-anak yang minum susu formula.
10. Menyusui dapat dilakukan hingga anak berusia 2 tahun.
Menyusui dengan ASI sampai dengan usia anak mencapai 2 tahun masih mampu memenuhi 1/3 kebutuhan kalori, 1/3 kebutuhan protein, 45 persen kebutuhan akan vitamin A dan 90 persen
11. ASI merupakan nikmat dan anugerah yang tidak ada bandingnya.
Tidak ada susu apapun yang bisa melebihi khasiat dan kehebatan ASI. Jadi gunakan dan manfaatkan anugerah ini sebaik-baiknya untuk anak anda. Jangan pernah sia-siakan hak seorang bayi.
Ditulis kembali arliva widjiume
Air Susu Ibu (ASI) dan Keutamaannya Dalam al-Qur’an dan As-Sunnah
Natural crystal x - Sobat sekalian, tulisan ini saya ambil dari sebuah group "Tanya Asi - HZ Lactation Center" yang saya sendiri termasuk anggota group didalamnya. Dan tulisan ini merupakan rangkaian dari masalah ASI yang mungkin akan ada beberapa artikel lagi yang kami muat berikutnya. Adapun artikel saat ini adalah Air Susu Ibu (ASI) dan Keutamaannya Dalam al-Qur’an dan As-Sunnah, berikut tulisannya :
Semoga bisa menambah faidah tentang pentingnya ASI dan keutamaannya sebagai salah satu “Imunisasi Nabawi“…
****
Alloh ‘azza wa jalla berfirman :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Alloh mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian” [QS. an-Nisa' : 11]
Di antara tanggung jawab pertama orang tua ketika si buah hati lahir adalah memberinya nafkah yang mencukupi kebutuhannya, mulai dari pakaian sampai makanan. Dan al-Hamdulillah, di antara tanda kesempurnaan ciptaan Alloh ta’ala adalah diciptakannya ASI bagi para wanita (bahkan hewan mamalia betina) yang telah melahirkan sebagai makanan bagi anaknya. Dan menurut penelitian para Dokter sekarang ini bahwa ASI adalah makanan terbaik bagi bayi, bahkan bagi bayi yang lahir premature.
Dan Kolostrum (ASI yang keluar di awal-awal setelah melahirkan, berwarna kekuning-kuningan) menurut beberapa literatur merupakan “imunisasi alami” bagi bayi atau sebagai obat yang mengandung zat kekebalan yang sangat berguna bagi bayi, karena dapat melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi dan alergi.
Dan juga terdapat dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang ASI dan menyusui ini, sebagiannya akan kami bawakan berikut ini.
***
PERINTAH BAGI PARA IBU UNTUK MENYUSUI ANAKNYA
Alloh ‘azza wa jalla berfirman :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
Lafadz ayat : [وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنّ...َ], bentuknya adalah khobar (pengabaran) tapi bermakna perintah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arob (8/125), as-Sa’di dalam tafsirnya (hal. 103), dll.
Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/633) : “Ini merupakan petunjuk dari Alloh ta’ala kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anaknya dengan penyusuan yang sempurna yaitu 2 tahun, maka tidak dianggap sebagai ‘menyusu’ jika lebih dari itu. Oleh karena itu Alloh berfirman : [لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ] “yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan“, dan kebanyakan para imam berpendapat bahwa persusuan tidaklah menjadikan mahrom kecuali jika usia yang disusui masih di bawah 2 tahun, sehingga jika seorang anak menyusu sedangkan umurnya sudah lebih dari 2 tahun maka hal itu tidak menjadikannya mahrom.” –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
***
PEMBERIAN ASI SECARA SEMPURNA SAMPAI DISAPIH MERUPAKAN JASA KEDUA ORANG TUA
Alloh ta’ala berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ
إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, danmenyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.“ [QS Luqman : 14]
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Wahai Robb-ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” [QS al-Ahqof : 15]
Faidah :
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (7/280): “Dan ‘Ali rodhiyallohu anhu telah berdalil dengan ayat ini bersama ayat dalam surat Luqman :
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“…dan menyapihnya dalam dua tahun…” [QS luqman : 14]
Dan juga firman Alloh :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” [QS al-Baqoroh : 233]
Bahwa lama kehamilan minimal adalah 6 bulan, dan ini adalah istimbath yang kuat dan shohih. Dan ‘Utsman dan sekelompok shohabat menyepakati pendapatnya tersebut, radhiyallohu anhum. –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
Dan al-Hafidz Ibnu Katsir juga membawakan tafsir ayat ini dari Ibnu ‘Abbasrodhiyallohu anhuma dari riwayat Ibnu Abi Hatim. Beliau berkata (7/280): Berkata Ibnu Abi Hatim:
Haddatsana Ayahku (Abu Hatim, pent), Haddatsana Farwah bin Abil Maghro’, haddatsana Ali bin Mishar, dari Dawud bin Abi hind, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Jika seorang wanita melahirkan pada usia kehamilan 9 bulan, maka cukup bagi anaknya menyusu selama 21 bulan. Jika ia melahirkan pada usia kehamilan 7 bulan, maka cukup bagi anaknya menyusu selama 23 bulan. Dan jika ia melahirkan pada usia kehamilan 6 bulan, maka 2 tahun penuh. Karena Alloh ta’alaberfirman :
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا
“Dan mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” [QS. Al-Ahqof : 15] –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
DIBOLEHKANNYA MENCARI IBU SUSUAN UNTUK MEMBERIKAN ASI KEPADA BAYI
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
“Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.“ [QS ath-Tholaq : 6]
Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir (8/153) :
أي: وإن اختلف الرجل والمرأة، فطلبت المرأة أجرة الرضاع كثيرًا ولم يجبها الرجل إلى ذلك، أو بذل الرجل قليلا ولم توافقه عليه، فليسترضع له غيرها فلو رضيت الأم بما استؤجرت عليه الأجنبية فهي أحق بولدها.
“Yakni : jika seorang laki-laki berselisih dengan seorang wanita (istri yang dicerai yang sudah melahirkan bayi, pent), lalu wanita itu meminta upah penyusuan yang banyak dan laki-laki itu tidak setuju dengan itu, atau laki-laki tersebut cuma mau mengeluarkan sedikit upah dan wanita tersebut tidak setuju dengannya, maka hendaknya laki-laki tersebut mencari wanita lain yang mau menyusui bayinya selain wanita tadi. Seandainya ibu bayi tersebut telah ridho (untuk menyusui anaknya) dengan besar upah yang diberikan kepada wanita lain itu, maka ia lebih berhak terhadap anaknya.”
Dan di sini tidak disebut ataupun disindir sama sekali tentang susu-susu lain selain ASI jika ibu bayi tersebut tidak bisa menyusuinya, akan tetapi yang disebutkan adalah ASI dari ibu susu sebagai pengganti ASI ibu bayi tersebut. Ini menandakan ASI adalah makanan terbaik bagi bayi.
Dan ayat-ayat di atas juga merupakan dalil tentang bolehnya ibu susu mengambil upah atas persusuannya.
KISAH NABI MUSA
وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ فَرَدَدْنَاهُ إِلَى أُمِّهِ كَيْ تَقَرَّ عَيْنُهَا وَلا تَحْزَنَ وَلِتَعْلَمَ أَنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara perempuan Musa: “Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu keluarga yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?” Maka Kami kembalikan Musa kepada ibunya, supaya senang hatinya dan tidak berduka cita dan supaya ia mengetahui bahwa janji Allah itu adalah benar, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.“ [QS al-Qoshosh : 12-13]
***
FAIDAH DARI KISAH WANITA AL-GHOMIDIYYAH
Dalam kisah wanita al-Ghomidiyyah yang mengaku berzina dan minta dirajam terdapat faidah tentang pentingnya menyusui bagi anak. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam menunda hukuman rajamnya sampai ia melahirkan dan menyapih anaknya. Kami nukilkan kisahnya secara ringkas dari hadits Buroidah rodhiyallohu anhu:
فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ تَرُدُّنِي لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا فَوَاللَّهِ إِنِّي لَحُبْلَى قَالَ إِمَّا لَا فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ قَالَتْ هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ قَالَ اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ فَقَالَتْ هَذَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ فَدُفِعَ الصَّبِيُّ إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا
“Lalu datang seorang wanita al-Ghomidiyyah, ia berkata : “wahai Rosululloh, aku telah berzina, maka sucikanlah aku!” Dan Rosululloh menolaknya. Ketika keesokan harinya, wanita itu berkata : “Wahai Rosululloh, mengapa engkau menolakku? Mungkin engkau menolakku sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz, maka demi Alloh aku ini hamil!” Rosululloh berkata : “Tidak, pergilah sampai engkau melahirkan.” Ketika ia sudah melahirkan, ia mendatangi Rosululloh dengan membawa bayinya pada sebuah kain, ia berkata : “Ini aku sudah melahirkan.” Rosululloh berkata : “Pergilah dan susuilah ia sampai engkau menyapihnya!” Ketika ia telah menyapihnya, ia mendatangi Rosululloh dengan bayinya yang membawa remukan roti di tangannya, maka ia berkata : “Ini wahai Nabi Alloh, aku sudah menyapihnya dan ia sudah makan makanan.” Maka anak itu diserahkan kepada seseorang dari kaum muslimin, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya, maka digalikan untuknya lubang sedalam dadanya lalu beliau memerintahkan orang-orang, kemudian mereka merajamnya.”
[HR. Muslim no. 1695, Abu Dawud no. 4442, Ahmad no. 22999, Ibnu Abi Syaibah no. 28809, dll dari jalan Abdulloh bin Buroidah, dari Buroidah]
Dalam riwayat lain Rosululloh berkata :
إِذًا لَا نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ فَرَجَمَهَا
“Kalau begitu kita tidak bisa merajamnya sedangkan kita biarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusuinya.” Lalu bangkit seorang dari Anshor, ia berkata : “aku yang akan menanggung persusuannya wahai Nabi Alloh.” Buroidah berkata : lalu wanita itu dirajam.
[HR. Muslim no. 1695 dari jalan Sulaiman bin Buroidah, dari Buroidah]
Al-Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (11/202) : “Dan Ketahuilah! Bahwa madzhab asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan yang masyhur dari madzhab Malik : bahwa seorang wanita boleh tidak dirajam sampai didapatkan orang lain yang menyusui bayinya, dan jika tidak didapatkan maka wanita itu sendiri yang menyusuinya sampai disapih, baru kemudian dirajam.”
Seandainya menyusui bayi dengan ASI adalah perkara yang sepele atau tidak penting bagi bayi tersebut, tentu Rosulullohshollallohu alaihi wa sallam tidak akan menunda hukum rajam tersebut.
***
PERSUSUAN MENJADIKAN MAHROM
Dalam hadits ‘Aisyah :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَتْ عَائِشَةُ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ فَقَالَ نَعَمْ الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
Ketika Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam berada di rumahnya, ia (Aisyah) mendengar suara laki-laki minta izin (untuk masuk) di rumah Hafshoh. Aisyah berkata : lalu aku katakan : “wahai Rosululloh, laki-laki ini minta izin di rumahmu” Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata : “aku melihat ia adalah si Fulan, paman susunya Hafshoh” Aisyah berkata : “seandainya si Fulan masih hidup (paman susunya Aisyah) ia boleh masuk menemuiku?” Rosululloh berkata : “ya, persusuan menjadikan mahrom sebagaimana seseorang menjadi mahrom karena sebab kelahiran.”
[HR. al-Bukhori no. 2503, 2938 & 4811, Muslim no. 1444, dll]
***
ASI MENUMBUHKAN TULANG DAN DAGING
Ibnu Mas’ud rodhiyallohu anhu berkata :
لارضاع إلا ما شد العظم وأنبت اللحم
“Tidaklah dikatakan persusuan kecuali apa-apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”
[HR. Abu Dawud no. 2059, dishohihkan al-Albani (yakni secara mauquf dengan syawahid-nya pada riwayat Ahmad, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)]
***
ASALNYA WANITA ADALAH DI RUMAH
Allah berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Tetaplah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian berhias sebagaimana orang-orang jahiliyyah dahulu berhias” [QS. al-Ahzab : 33]
Salah satu hikmah dari perintah ini adalah agar mereka dapat menyusui anak-anaknya dengan sempurna. Berbeda dengan para wanita karir yang sibuk bekerja di luar rumah, sehingga kebanyakan anak-anak mereka menyusu dengan susu formula.
Dari Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallambersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah! Setiap dari kalian adalah orang yang diberi amanah, maka setiap kalian akan ditanya tentang amanahnya. Seorang amir (pemimpin suatu negri, pent) yang memimpin manusia adalah orang yang diberi amanah, dan ia akan ditanya tentang mereka. Dan seorang laki-laki adalah orang yang diberi amanah terhadap keluarganya, dan ia akan ditanya tentang mereka. Dan seorang wanita adalah orang yang diberi amanah terhadap rumah dan anak suaminya, dan ia akan ditanya tentang mereka. Dan seorang budak adalah orang yang diberi amanah terhadap harta majikannya, dan ia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah! Setiap dari kalian adalah orang yang diberi amanah, maka setiap kalian akan ditanya tentang amanahnya.” [HR. al-Bukhori no. 2416, Muslim no. 1829, dll]
Kata [رَاعٍ] dalam hadits di atas biasanya diterjemahkan “pemimpin”, akan tetapi kami terjemahkan dengan “orang yang diberi amanah” karena arti [رَاعٍ] dalam hadits ini adalah [حافِظٌ مُؤْتَمَنٌ] / “penjaga yang diberi amanah“, sebagaimana dijelaskan dalam an-Nihayah fi Ghoribil Atsar (2/581) dan Lisanul Arob (14/325).
***
IBROHIM PUN MENYEMPURNAKAN PERSUSUANNYA DI SURGA
Ibrohim di sini adalah anak Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam dari Mariyyah al-Qibthiyyah yang meninggal ketika masih bayi.
Dari al-Barro’ rodhiyallohu anhu:
لَمَّا مَاتَ إِبْرَاهِيم قَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ لَهُ مُرْضِعًا فِي الْجَنَّة
Ketika Ibrohim meninggal, Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “Ia memiliki ibu susu di surga.”
[HR. al-Bukhori no. 1316, 3082 & 5842, dll]
Dalam lafadz lainnya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ لَهُ مُرْضِعًا يُتِمُّ رَضَاعَهُ فِيْ الْجَنَّةِ
“Ia memiliki ibu susu yang menyempurnakan persusuannya di surga.”
[HR. Ahmad no. 18647 & 18727]
Ibnu Hajar dalam al-Fath (10/579) berkata :
لِأَنَّهُ لَمَّا مَاتَ كَانَ اِبْن سِتَّة عَشَرَ شَهْرًا أَوْ ثَمَانِيَة عَشَرَ شَهْرًا عَلَى اِخْتِلَاف الرِّوَايَتَيْنِ ، وَقِيلَ إِنَّمَا عَاشَ سَبْعِينَ يَوْمًا
“…karena ia (Ibrohim) ketika meninggal adalah pada usia 16 bulan atau 18 bulan dengan adanya khilaf antara dua riwayat, dan dikatakan bahwa ia hanya hidup selama 70 hari.”
Akan tetapi, kami belum menemukan pendapat para ‘ulama tentang masalah apakah menyempurnakan persusuan di surga ini khusus bagi Ibrohim saja ataukah juga berlaku bagi bayi-bayi lainnya yang meninggal sebelum disapih? Wallohu A’lam.
***
RUKHSHOH BAGI IBU YANG MENYUSUI UNTUK MENINGGALKAN PUASA
Terdapat rukhshoh (keringanan) dalam syari’at bagi para ibu yang sedang menyusui untuk meninggalkan puasa Romadhon dengan membayar fidyah sebagai gantinya (dan masalah mengganti puasa ini ada khilaf dan bukan sekarang waktu untuk membahasnya). Hal ini disebabkan adanya masyaqqoh (kesulitan) untuk menyusui sambil berpuasa, dimana ibu menyusui butuh untuk minum dan makan yang mencukupi agar dirinya tetap kuat menyusui dan juga agar produksi ASI tetap lancar. Hal ini juga menunjukkan pentingnya menyusui anak dengan ASI. Karena seandainya tidak penting, bisa saja syari’at menentukan ibu menyusui tetap wajib berpuasa dan bayinya diberi minum dari susu-susu lain seperti susu sapi, dll. Sebagaimana dalam sebuah Mandhumah (syair):
الدين جاء لسعادة البشر **** ولانتفاء الشر عنهم والضرر
Ad-Diin datang untuk kemashlahatan manusia
………. Dan untuk menolak keburukan dan madhorot dari mereka
Dari Anas bin Malik al-Ka’bi rodhiyallohu anhu, ia berkata :
أَغَارَتْ عَلَيْنَا خَيْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُهُ يَتَغَدَّى فَقَالَ ادْنُ فَكُلْ فَقُلْتُ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ ادْنُ أُحَدِّثْكَ عَنْ الصَّوْمِ أَوْ الصِّيَامِ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحَامِلِ أَوْ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ وَاللَّهِ لَقَدْ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِلْتَيْهِمَا أَوْ إِحْدَاهُمَا فَيَا لَهْفَ نَفْسِي أَنْ لَا أَكُونَ طَعِمْتُ مِنْ طَعَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kuda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam lari kepada kami, lalu aku datangi Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam, aku mendapatinya sedang makan pagi, beliau berkata : “Mendekat dan makanlah!” Aku katakan : “aku sedang puasa”, lalu beliau berkata : “mendekatlah, aku akan mengabarkan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Alloh ta’ala telah menggugurkan puasa dan setengah sholat bagi musafir, dan juga puasa bagi wanita hamil atau menyusui.” (Anas berkata) Demi Alloh! beliau telah mengucapkan keduanya atau salah satunya, aduhai sesalnya diriku tidak makan makanannya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam.
[HR. at-Tirmidzi no. 715, Abu Dawud no. 2408, an-Nasa'i no. 2276, dll. Dishohihkan al-Albani dalam Shohih Abi Dawud no. 2107]
***
MENYUSUI SETELAH ANAK BERUSIA LEBIH DARI 2 TAHUN
Menyusui yang sempurna adalah sampai anak berusia 2 tahun sebagaimana dalam al-Baqoroh ayat 233, atau 30 bulan sejak masa kehamilan sebagaimana dalam al-Ahqof ayat 15, dan inilah yang utama.
Al-Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya meriwayatkan perkataan seorang tabi’in:
حدثنا بن مهدي وأبو أسامة عن سفيان عن الأعمش عن إبراهيم أن علقمة مر بامرأة وهي ترضع صبيا لها بعد الحولين فقال لا ترضعيه بعد ذلك
Haddatsana Ibnu Mahdi dan Abu Usamah, dari Sufyan, dari al-A’masy, dari Ibrohim, bahwa Alqomah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menyusui bayinya setelah 2 tahun, maka ia berkata: “Jangan kamu susui ia setelah itu”. [Mushonnaf Ibni Abi Syaibah no. 17060]
Alqomah di sini adalah Alqomah bin Qois an-Nakho’i, salah seorang murid senior Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu anhu.
Perkataan beliau ini bukanlah pengharaman tapi merupakan nasihat agar tidak menyusui lebih dari 2 tahun, karena itu yang lebih utama.
Adapun jika menyusui lebih dari itu maka boleh karena tidak ada dalil yang melarang, sebagaimana dalam difatwakan oleh syaikh Muqbil dalam kitab Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah lil Imam al-Wadi’iy rohimahullohu ta’ala halaman 238, berikut ini terjemahannya:
Pertanyaan :
Bolehkah bagi wanita menyusui anaknya setelah lebih dari 2 tahun?
Jawaban :
Aku tidak mengetahui larangan dalam hal ini. Adapun firman Alloh ta’ala :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” [QS. Al-Baqoroh : 233]
Maka ini kebanyakannya (orang-orang dalam menyapih bayinya, pent) dan inilah yang utama.
Akan tetapi jika seorang bayi tersebut tidak mau berhenti dan ingin menambah dalam menyusu satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, maka aku tidak mengetahui adanya larangan.
Wallohul musta’an. -Selesai nukilan fatwa-
***
Semoga bisa menambah faidah tentang pentingnya ASI dan keutamaannya sebagai salah satu “Imunisasi Nabawi“…
****
Alloh ‘azza wa jalla berfirman :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Alloh mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian” [QS. an-Nisa' : 11]
Di antara tanggung jawab pertama orang tua ketika si buah hati lahir adalah memberinya nafkah yang mencukupi kebutuhannya, mulai dari pakaian sampai makanan. Dan al-Hamdulillah, di antara tanda kesempurnaan ciptaan Alloh ta’ala adalah diciptakannya ASI bagi para wanita (bahkan hewan mamalia betina) yang telah melahirkan sebagai makanan bagi anaknya. Dan menurut penelitian para Dokter sekarang ini bahwa ASI adalah makanan terbaik bagi bayi, bahkan bagi bayi yang lahir premature.
Dan Kolostrum (ASI yang keluar di awal-awal setelah melahirkan, berwarna kekuning-kuningan) menurut beberapa literatur merupakan “imunisasi alami” bagi bayi atau sebagai obat yang mengandung zat kekebalan yang sangat berguna bagi bayi, karena dapat melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi dan alergi.
Dan juga terdapat dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang ASI dan menyusui ini, sebagiannya akan kami bawakan berikut ini.
***
PERINTAH BAGI PARA IBU UNTUK MENYUSUI ANAKNYA
Alloh ‘azza wa jalla berfirman :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
Lafadz ayat : [وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنّ...َ], bentuknya adalah khobar (pengabaran) tapi bermakna perintah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arob (8/125), as-Sa’di dalam tafsirnya (hal. 103), dll.
Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/633) : “Ini merupakan petunjuk dari Alloh ta’ala kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anaknya dengan penyusuan yang sempurna yaitu 2 tahun, maka tidak dianggap sebagai ‘menyusu’ jika lebih dari itu. Oleh karena itu Alloh berfirman : [لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ] “yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan“, dan kebanyakan para imam berpendapat bahwa persusuan tidaklah menjadikan mahrom kecuali jika usia yang disusui masih di bawah 2 tahun, sehingga jika seorang anak menyusu sedangkan umurnya sudah lebih dari 2 tahun maka hal itu tidak menjadikannya mahrom.” –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
***
PEMBERIAN ASI SECARA SEMPURNA SAMPAI DISAPIH MERUPAKAN JASA KEDUA ORANG TUA
Alloh ta’ala berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ
إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, danmenyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.“ [QS Luqman : 14]
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Wahai Robb-ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” [QS al-Ahqof : 15]
Faidah :
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (7/280): “Dan ‘Ali rodhiyallohu anhu telah berdalil dengan ayat ini bersama ayat dalam surat Luqman :
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“…dan menyapihnya dalam dua tahun…” [QS luqman : 14]
Dan juga firman Alloh :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” [QS al-Baqoroh : 233]
Bahwa lama kehamilan minimal adalah 6 bulan, dan ini adalah istimbath yang kuat dan shohih. Dan ‘Utsman dan sekelompok shohabat menyepakati pendapatnya tersebut, radhiyallohu anhum. –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
Dan al-Hafidz Ibnu Katsir juga membawakan tafsir ayat ini dari Ibnu ‘Abbasrodhiyallohu anhuma dari riwayat Ibnu Abi Hatim. Beliau berkata (7/280): Berkata Ibnu Abi Hatim:
Haddatsana Ayahku (Abu Hatim, pent), Haddatsana Farwah bin Abil Maghro’, haddatsana Ali bin Mishar, dari Dawud bin Abi hind, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Jika seorang wanita melahirkan pada usia kehamilan 9 bulan, maka cukup bagi anaknya menyusu selama 21 bulan. Jika ia melahirkan pada usia kehamilan 7 bulan, maka cukup bagi anaknya menyusu selama 23 bulan. Dan jika ia melahirkan pada usia kehamilan 6 bulan, maka 2 tahun penuh. Karena Alloh ta’alaberfirman :
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا
“Dan mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” [QS. Al-Ahqof : 15] –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
DIBOLEHKANNYA MENCARI IBU SUSUAN UNTUK MEMBERIKAN ASI KEPADA BAYI
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
“Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.“ [QS ath-Tholaq : 6]
Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir (8/153) :
أي: وإن اختلف الرجل والمرأة، فطلبت المرأة أجرة الرضاع كثيرًا ولم يجبها الرجل إلى ذلك، أو بذل الرجل قليلا ولم توافقه عليه، فليسترضع له غيرها فلو رضيت الأم بما استؤجرت عليه الأجنبية فهي أحق بولدها.
“Yakni : jika seorang laki-laki berselisih dengan seorang wanita (istri yang dicerai yang sudah melahirkan bayi, pent), lalu wanita itu meminta upah penyusuan yang banyak dan laki-laki itu tidak setuju dengan itu, atau laki-laki tersebut cuma mau mengeluarkan sedikit upah dan wanita tersebut tidak setuju dengannya, maka hendaknya laki-laki tersebut mencari wanita lain yang mau menyusui bayinya selain wanita tadi. Seandainya ibu bayi tersebut telah ridho (untuk menyusui anaknya) dengan besar upah yang diberikan kepada wanita lain itu, maka ia lebih berhak terhadap anaknya.”
Dan di sini tidak disebut ataupun disindir sama sekali tentang susu-susu lain selain ASI jika ibu bayi tersebut tidak bisa menyusuinya, akan tetapi yang disebutkan adalah ASI dari ibu susu sebagai pengganti ASI ibu bayi tersebut. Ini menandakan ASI adalah makanan terbaik bagi bayi.
Dan ayat-ayat di atas juga merupakan dalil tentang bolehnya ibu susu mengambil upah atas persusuannya.
KISAH NABI MUSA
وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ فَرَدَدْنَاهُ إِلَى أُمِّهِ كَيْ تَقَرَّ عَيْنُهَا وَلا تَحْزَنَ وَلِتَعْلَمَ أَنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara perempuan Musa: “Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu keluarga yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?” Maka Kami kembalikan Musa kepada ibunya, supaya senang hatinya dan tidak berduka cita dan supaya ia mengetahui bahwa janji Allah itu adalah benar, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.“ [QS al-Qoshosh : 12-13]
***
FAIDAH DARI KISAH WANITA AL-GHOMIDIYYAH
Dalam kisah wanita al-Ghomidiyyah yang mengaku berzina dan minta dirajam terdapat faidah tentang pentingnya menyusui bagi anak. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam menunda hukuman rajamnya sampai ia melahirkan dan menyapih anaknya. Kami nukilkan kisahnya secara ringkas dari hadits Buroidah rodhiyallohu anhu:
فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ تَرُدُّنِي لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا فَوَاللَّهِ إِنِّي لَحُبْلَى قَالَ إِمَّا لَا فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ قَالَتْ هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ قَالَ اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ فَقَالَتْ هَذَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ فَدُفِعَ الصَّبِيُّ إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا
“Lalu datang seorang wanita al-Ghomidiyyah, ia berkata : “wahai Rosululloh, aku telah berzina, maka sucikanlah aku!” Dan Rosululloh menolaknya. Ketika keesokan harinya, wanita itu berkata : “Wahai Rosululloh, mengapa engkau menolakku? Mungkin engkau menolakku sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz, maka demi Alloh aku ini hamil!” Rosululloh berkata : “Tidak, pergilah sampai engkau melahirkan.” Ketika ia sudah melahirkan, ia mendatangi Rosululloh dengan membawa bayinya pada sebuah kain, ia berkata : “Ini aku sudah melahirkan.” Rosululloh berkata : “Pergilah dan susuilah ia sampai engkau menyapihnya!” Ketika ia telah menyapihnya, ia mendatangi Rosululloh dengan bayinya yang membawa remukan roti di tangannya, maka ia berkata : “Ini wahai Nabi Alloh, aku sudah menyapihnya dan ia sudah makan makanan.” Maka anak itu diserahkan kepada seseorang dari kaum muslimin, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya, maka digalikan untuknya lubang sedalam dadanya lalu beliau memerintahkan orang-orang, kemudian mereka merajamnya.”
[HR. Muslim no. 1695, Abu Dawud no. 4442, Ahmad no. 22999, Ibnu Abi Syaibah no. 28809, dll dari jalan Abdulloh bin Buroidah, dari Buroidah]
Dalam riwayat lain Rosululloh berkata :
إِذًا لَا نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ فَرَجَمَهَا
“Kalau begitu kita tidak bisa merajamnya sedangkan kita biarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusuinya.” Lalu bangkit seorang dari Anshor, ia berkata : “aku yang akan menanggung persusuannya wahai Nabi Alloh.” Buroidah berkata : lalu wanita itu dirajam.
[HR. Muslim no. 1695 dari jalan Sulaiman bin Buroidah, dari Buroidah]
Al-Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (11/202) : “Dan Ketahuilah! Bahwa madzhab asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan yang masyhur dari madzhab Malik : bahwa seorang wanita boleh tidak dirajam sampai didapatkan orang lain yang menyusui bayinya, dan jika tidak didapatkan maka wanita itu sendiri yang menyusuinya sampai disapih, baru kemudian dirajam.”
Seandainya menyusui bayi dengan ASI adalah perkara yang sepele atau tidak penting bagi bayi tersebut, tentu Rosulullohshollallohu alaihi wa sallam tidak akan menunda hukum rajam tersebut.
***
PERSUSUAN MENJADIKAN MAHROM
Dalam hadits ‘Aisyah :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَتْ عَائِشَةُ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ فَقَالَ نَعَمْ الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
Ketika Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam berada di rumahnya, ia (Aisyah) mendengar suara laki-laki minta izin (untuk masuk) di rumah Hafshoh. Aisyah berkata : lalu aku katakan : “wahai Rosululloh, laki-laki ini minta izin di rumahmu” Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata : “aku melihat ia adalah si Fulan, paman susunya Hafshoh” Aisyah berkata : “seandainya si Fulan masih hidup (paman susunya Aisyah) ia boleh masuk menemuiku?” Rosululloh berkata : “ya, persusuan menjadikan mahrom sebagaimana seseorang menjadi mahrom karena sebab kelahiran.”
[HR. al-Bukhori no. 2503, 2938 & 4811, Muslim no. 1444, dll]
***
ASI MENUMBUHKAN TULANG DAN DAGING
Ibnu Mas’ud rodhiyallohu anhu berkata :
لارضاع إلا ما شد العظم وأنبت اللحم
“Tidaklah dikatakan persusuan kecuali apa-apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”
[HR. Abu Dawud no. 2059, dishohihkan al-Albani (yakni secara mauquf dengan syawahid-nya pada riwayat Ahmad, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)]
***
ASALNYA WANITA ADALAH DI RUMAH
Allah berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Tetaplah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian berhias sebagaimana orang-orang jahiliyyah dahulu berhias” [QS. al-Ahzab : 33]
Salah satu hikmah dari perintah ini adalah agar mereka dapat menyusui anak-anaknya dengan sempurna. Berbeda dengan para wanita karir yang sibuk bekerja di luar rumah, sehingga kebanyakan anak-anak mereka menyusu dengan susu formula.
Dari Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallambersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah! Setiap dari kalian adalah orang yang diberi amanah, maka setiap kalian akan ditanya tentang amanahnya. Seorang amir (pemimpin suatu negri, pent) yang memimpin manusia adalah orang yang diberi amanah, dan ia akan ditanya tentang mereka. Dan seorang laki-laki adalah orang yang diberi amanah terhadap keluarganya, dan ia akan ditanya tentang mereka. Dan seorang wanita adalah orang yang diberi amanah terhadap rumah dan anak suaminya, dan ia akan ditanya tentang mereka. Dan seorang budak adalah orang yang diberi amanah terhadap harta majikannya, dan ia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah! Setiap dari kalian adalah orang yang diberi amanah, maka setiap kalian akan ditanya tentang amanahnya.” [HR. al-Bukhori no. 2416, Muslim no. 1829, dll]
Kata [رَاعٍ] dalam hadits di atas biasanya diterjemahkan “pemimpin”, akan tetapi kami terjemahkan dengan “orang yang diberi amanah” karena arti [رَاعٍ] dalam hadits ini adalah [حافِظٌ مُؤْتَمَنٌ] / “penjaga yang diberi amanah“, sebagaimana dijelaskan dalam an-Nihayah fi Ghoribil Atsar (2/581) dan Lisanul Arob (14/325).
***
IBROHIM PUN MENYEMPURNAKAN PERSUSUANNYA DI SURGA
Ibrohim di sini adalah anak Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam dari Mariyyah al-Qibthiyyah yang meninggal ketika masih bayi.
Dari al-Barro’ rodhiyallohu anhu:
لَمَّا مَاتَ إِبْرَاهِيم قَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ لَهُ مُرْضِعًا فِي الْجَنَّة
Ketika Ibrohim meninggal, Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “Ia memiliki ibu susu di surga.”
[HR. al-Bukhori no. 1316, 3082 & 5842, dll]
Dalam lafadz lainnya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ لَهُ مُرْضِعًا يُتِمُّ رَضَاعَهُ فِيْ الْجَنَّةِ
“Ia memiliki ibu susu yang menyempurnakan persusuannya di surga.”
[HR. Ahmad no. 18647 & 18727]
Ibnu Hajar dalam al-Fath (10/579) berkata :
لِأَنَّهُ لَمَّا مَاتَ كَانَ اِبْن سِتَّة عَشَرَ شَهْرًا أَوْ ثَمَانِيَة عَشَرَ شَهْرًا عَلَى اِخْتِلَاف الرِّوَايَتَيْنِ ، وَقِيلَ إِنَّمَا عَاشَ سَبْعِينَ يَوْمًا
“…karena ia (Ibrohim) ketika meninggal adalah pada usia 16 bulan atau 18 bulan dengan adanya khilaf antara dua riwayat, dan dikatakan bahwa ia hanya hidup selama 70 hari.”
Akan tetapi, kami belum menemukan pendapat para ‘ulama tentang masalah apakah menyempurnakan persusuan di surga ini khusus bagi Ibrohim saja ataukah juga berlaku bagi bayi-bayi lainnya yang meninggal sebelum disapih? Wallohu A’lam.
***
RUKHSHOH BAGI IBU YANG MENYUSUI UNTUK MENINGGALKAN PUASA
Terdapat rukhshoh (keringanan) dalam syari’at bagi para ibu yang sedang menyusui untuk meninggalkan puasa Romadhon dengan membayar fidyah sebagai gantinya (dan masalah mengganti puasa ini ada khilaf dan bukan sekarang waktu untuk membahasnya). Hal ini disebabkan adanya masyaqqoh (kesulitan) untuk menyusui sambil berpuasa, dimana ibu menyusui butuh untuk minum dan makan yang mencukupi agar dirinya tetap kuat menyusui dan juga agar produksi ASI tetap lancar. Hal ini juga menunjukkan pentingnya menyusui anak dengan ASI. Karena seandainya tidak penting, bisa saja syari’at menentukan ibu menyusui tetap wajib berpuasa dan bayinya diberi minum dari susu-susu lain seperti susu sapi, dll. Sebagaimana dalam sebuah Mandhumah (syair):
الدين جاء لسعادة البشر **** ولانتفاء الشر عنهم والضرر
Ad-Diin datang untuk kemashlahatan manusia
………. Dan untuk menolak keburukan dan madhorot dari mereka
Dari Anas bin Malik al-Ka’bi rodhiyallohu anhu, ia berkata :
أَغَارَتْ عَلَيْنَا خَيْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُهُ يَتَغَدَّى فَقَالَ ادْنُ فَكُلْ فَقُلْتُ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ ادْنُ أُحَدِّثْكَ عَنْ الصَّوْمِ أَوْ الصِّيَامِ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحَامِلِ أَوْ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ وَاللَّهِ لَقَدْ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِلْتَيْهِمَا أَوْ إِحْدَاهُمَا فَيَا لَهْفَ نَفْسِي أَنْ لَا أَكُونَ طَعِمْتُ مِنْ طَعَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kuda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam lari kepada kami, lalu aku datangi Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam, aku mendapatinya sedang makan pagi, beliau berkata : “Mendekat dan makanlah!” Aku katakan : “aku sedang puasa”, lalu beliau berkata : “mendekatlah, aku akan mengabarkan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Alloh ta’ala telah menggugurkan puasa dan setengah sholat bagi musafir, dan juga puasa bagi wanita hamil atau menyusui.” (Anas berkata) Demi Alloh! beliau telah mengucapkan keduanya atau salah satunya, aduhai sesalnya diriku tidak makan makanannya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam.
[HR. at-Tirmidzi no. 715, Abu Dawud no. 2408, an-Nasa'i no. 2276, dll. Dishohihkan al-Albani dalam Shohih Abi Dawud no. 2107]
***
MENYUSUI SETELAH ANAK BERUSIA LEBIH DARI 2 TAHUN
Menyusui yang sempurna adalah sampai anak berusia 2 tahun sebagaimana dalam al-Baqoroh ayat 233, atau 30 bulan sejak masa kehamilan sebagaimana dalam al-Ahqof ayat 15, dan inilah yang utama.
Al-Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya meriwayatkan perkataan seorang tabi’in:
حدثنا بن مهدي وأبو أسامة عن سفيان عن الأعمش عن إبراهيم أن علقمة مر بامرأة وهي ترضع صبيا لها بعد الحولين فقال لا ترضعيه بعد ذلك
Haddatsana Ibnu Mahdi dan Abu Usamah, dari Sufyan, dari al-A’masy, dari Ibrohim, bahwa Alqomah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menyusui bayinya setelah 2 tahun, maka ia berkata: “Jangan kamu susui ia setelah itu”. [Mushonnaf Ibni Abi Syaibah no. 17060]
Alqomah di sini adalah Alqomah bin Qois an-Nakho’i, salah seorang murid senior Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu anhu.
Perkataan beliau ini bukanlah pengharaman tapi merupakan nasihat agar tidak menyusui lebih dari 2 tahun, karena itu yang lebih utama.
Adapun jika menyusui lebih dari itu maka boleh karena tidak ada dalil yang melarang, sebagaimana dalam difatwakan oleh syaikh Muqbil dalam kitab Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah lil Imam al-Wadi’iy rohimahullohu ta’ala halaman 238, berikut ini terjemahannya:
Pertanyaan :
Bolehkah bagi wanita menyusui anaknya setelah lebih dari 2 tahun?
Jawaban :
Aku tidak mengetahui larangan dalam hal ini. Adapun firman Alloh ta’ala :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” [QS. Al-Baqoroh : 233]
Maka ini kebanyakannya (orang-orang dalam menyapih bayinya, pent) dan inilah yang utama.
Akan tetapi jika seorang bayi tersebut tidak mau berhenti dan ingin menambah dalam menyusu satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, maka aku tidak mengetahui adanya larangan.
Wallohul musta’an. -Selesai nukilan fatwa-
***
Ditulis kembali widji ume dalam tulisan air susu ibu (ASI) dan keutamaannya dalam al-Qur'an dan sunnah dalam blog natural crystal x ini. Semoga bermanfaat buat sahabat sekalian dalam menambah ilmu agama.
Khasiat ASI yang Luar Biasa, Yakinlah!
Khasiat ASI yang luar biasa, berikut ini adalah tulisan dari Dr. Henny Zainal :
Seandainya kau yakini kuasa Alloh Ta'ala akan ASI sebagai pelindung anakmu, niscaya Alloh Ta'ala perlihatkan Maha Hebatnya cairan tersebut kepadamu.. Sayang kau ragu-ragu..
Seandainya kau yakini ciptaan Alloh Ta'ala akan ASI, niscaya takkan rela kau masukkan bahan kimia berbahaya dalam tubuh bayi yang sehat nan lucu..
Lars A. Hanson mengakui bahwa mikroorganisme dalam vaksin tidak ada gunanya jika pemberian vaksin disertai dengan ASI. Karena MATI sebelum sempat bekerja membentuk antibodi. Sungguh sebuah perilaku sia-sia..
Jika tujuan vaksin adalah membentuk antibodi, maka bagimu bisa jika mikroorganisme tersebut mati dengan ASI? Sehingga yang kau beri pada anakmu hanya zat kimia tak berguna..
Betapa mirisnya hati ini.. Ketika kau serukan "TAKBIR" tetapi kau ragu dengan ASI yang Alloh Ta'ala ciptakan bagi setiap anak manusia. Kemana arti kalimat itu?
Ketika kau melawan manusia-manusia penghujat Alloh Ta'ala.. Ketika kau lawan pemikiran yang menjatuhkan Islam.. tetapi kemana keyakinanmu, saat kau pilih vaksin sebagai pelindung buah hatimu.. Kau tampikkan ciptaan Alloh Ta'ala? ".. tiada ciptaan Kami yang sia-sia.." (QS. Ali Imran 191)
Kemana keyakinanmu pada ciptaan Alloh Ta'ala, bumi beserta isinya.. Saat kau hujat ASI dengan anggapan tidak biss melindungi, kemudian kau pilih buatan manusia?
Sungguh ayat demi ayat hanya numpang lewatkah bagimu? Kau meyakini vaksin sebagai ciptaan manusia yang lebih dahsyat dari pada ASI ciptaan Alloh Ta'ala?
Kau biarkan DNA hewan menyatu dengan DNA anakmu.. Tidakkah kau takut, akhlak seperti apa yang akan dimiliki oleh buah hatimu? Keturunanmu? *deep sigh*
Your Kids, Your Choice, Your Future (dunia akhirat).. Think twice.. Pray.. Ask for Alloh Ta'ala guidance.. Let Alloh Ta'ala be the only guidance..
Dr. Henny Zainal
Ditulis kembali arliva widji
Artikel terkait :
- 10 Keajaiban ASI
- ASI dan keutamaannya dalam Al-Qur'an
- Menyusui anak
- Pentingnya Vaksin yang Benar
- Faktor resiko pemberian susu formula
- 11 keistimewaan pemberian ASI
Seandainya kau yakini kuasa Alloh Ta'ala akan ASI sebagai pelindung anakmu, niscaya Alloh Ta'ala perlihatkan Maha Hebatnya cairan tersebut kepadamu.. Sayang kau ragu-ragu..
Seandainya kau yakini ciptaan Alloh Ta'ala akan ASI, niscaya takkan rela kau masukkan bahan kimia berbahaya dalam tubuh bayi yang sehat nan lucu..
Lars A. Hanson mengakui bahwa mikroorganisme dalam vaksin tidak ada gunanya jika pemberian vaksin disertai dengan ASI. Karena MATI sebelum sempat bekerja membentuk antibodi. Sungguh sebuah perilaku sia-sia..
Jika tujuan vaksin adalah membentuk antibodi, maka bagimu bisa jika mikroorganisme tersebut mati dengan ASI? Sehingga yang kau beri pada anakmu hanya zat kimia tak berguna..
Betapa mirisnya hati ini.. Ketika kau serukan "TAKBIR" tetapi kau ragu dengan ASI yang Alloh Ta'ala ciptakan bagi setiap anak manusia. Kemana arti kalimat itu?
Ketika kau melawan manusia-manusia penghujat Alloh Ta'ala.. Ketika kau lawan pemikiran yang menjatuhkan Islam.. tetapi kemana keyakinanmu, saat kau pilih vaksin sebagai pelindung buah hatimu.. Kau tampikkan ciptaan Alloh Ta'ala? ".. tiada ciptaan Kami yang sia-sia.." (QS. Ali Imran 191)
Kemana keyakinanmu pada ciptaan Alloh Ta'ala, bumi beserta isinya.. Saat kau hujat ASI dengan anggapan tidak biss melindungi, kemudian kau pilih buatan manusia?
Sungguh ayat demi ayat hanya numpang lewatkah bagimu? Kau meyakini vaksin sebagai ciptaan manusia yang lebih dahsyat dari pada ASI ciptaan Alloh Ta'ala?
Kau biarkan DNA hewan menyatu dengan DNA anakmu.. Tidakkah kau takut, akhlak seperti apa yang akan dimiliki oleh buah hatimu? Keturunanmu? *deep sigh*
Your Kids, Your Choice, Your Future (dunia akhirat).. Think twice.. Pray.. Ask for Alloh Ta'ala guidance.. Let Alloh Ta'ala be the only guidance..
Dr. Henny Zainal
Ditulis kembali arliva widji
Artikel terkait :
- 10 Keajaiban ASI
- ASI dan keutamaannya dalam Al-Qur'an
- Menyusui anak
- Pentingnya Vaksin yang Benar
- Faktor resiko pemberian susu formula
- 11 keistimewaan pemberian ASI
Langganan:
Postingan (Atom)

