Setiap manusia mendambakan hidup sukses. Hidup mapan tidak akan datang tiba-tiba. Tetapi, melalui proses panjang sebagai upaya mencapai tingkat hidup lebih baik dan mampu menciptakan suasana penuh damai, tenang, bahagia, menepis kegalauan, dan bayangan buruk dalam kehidupan.
Islam telah memberikan tuntunan dalam upaya meraih kesuksesan hidup tersebut. Pertama, dengan beriman dan beramal saleh. Allah SWT berfirman, Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
(QS An-Nahl [16]: 97).
Kedua, ridha terhadap takdir Allah. Kesuksesan dapat diraih oleh mereka yang beriman kepada Allah SWT. Sedangkan, meyakini ketentuan dan kekuasaan (qadha dan qadar) Allah adalah bagian dari iman kepada-Nya. Dan, ridha itu adalah bagian dari iman pada qadha dan qadar-Nya.
Oleh karena itu, manusia wajib berhati-hati terhadap buaian angan dan dampak buruk yang ditimbulkan. Dan, jika ia berkeluh kesah dengan ketentuan-Nya, pasti akan celaka. Sabda Nabi SAW, Sesungguhnya Allah berfirman; 'Barangsiapa yang tidak ridha dengan qadha dan qadar-Ku dan tidak sabar terhadap bencana yang Aku timpakan atasnya, maka sebaiknya ia mencari tuhan selain Aku. (HR Thabrani).
Ketiga, tawakal kepada Allah SWT. Maka itu, seorang Mukmin tidak boleh terlena oleh segala macam angan-angan dan bujuk rayu dunia. Ia harus yakin kepada Allah SWT dan berharap anugerah-Nya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. (QS At-Thalaq [65]: 3).
Keempat, selalu mengingat Allah SWT. Mereka yang senantiasa mengingat Allah, niscaya hatinya akan terasa damai, dan lebih dari itu hidupnya akan lebih baik, serta keresahan dan guncangan dalam hatinya akan terempaskan karena adanya cahaya Ilahi. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.
(QS Ar-Ra'du [13]: 28-29).
Kelima, menyusun perencanaan ke depan. Yaitu, dengan memberikan perhatian terhadap pekerjaan hari ini dan tidak berlarut dalam keluh kesah dengan kenyataan masa lalu. Oleh karena itu, Nabi SAW selalu memohon perlindungan dari sifat keluh kesah.
Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh dan kesah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat tak berdaya dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari banyaknya utang dan penindasan orang lain. (HR Bukhari).
Setiap Muslim yang ingin hidup sukses, hendaknya selalu menanamkan paradigma berpikir sukses sehingga dapat meraih kesuksesan di dunia dan akhirat kelak. Amin. Wa Allahu A'lam.
Jika ada yg bnar s'mata2 hanya dari Allah Azza Wa Jalla sdangkan jika ada yg salah krena kesalahan saya yg dhoif ini..Wasallam
Wallahi Taufiq Wal Hidayah ..Semoga Bermanfaat !!!
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ila ha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika....
Tampilkan postingan dengan label Hukum KB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum KB. Tampilkan semua postingan
Sunnah Fitrah - Mencukur Bulu Kemaluan

Bagi beberapa orang, mungkin tindakan ini dirasakan ‘aneh’, namun sebenarnya Rasululloh SAW telah memberikan contoh untuk hal ‘aneh’ sekalipun. Ada juga orang yang malu untuk bertanya tentang hal seperti ini, padahal di Islam TIDAK MENGENAL RASA MALU untuk bertanya hal-hal yang tidak diketahui.
Hukum mencukur rambut (ada juga yang menyebut bulu) kemaluan adalah SUNNAH. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:
“Lima hal yang termasuk sunnah fitrah: Mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR Jama’ah)
“Agar kesemuanya itu tidak melebihi 40 malam.” (HR Ahmad, Abu Daud, dll)
Cara lain, selain mencukur, adalah mencabut, menggunting, atau cara lain (jika ada). Perbuatan ini (mencukur bulu kemaluan) hendaknya dilakukan oleh diri sendiri, atau oleh istrinya. Jika selain istri kita, maka hukumnya TIDAK BOLEH (beberapa ulama menyatakan HARAM), dikarenakan kemaluan merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yang tidak berhak.
Secara ilmu kedokteran modern, diketahui bahwa daerah-daerah pada tubuh manusia yang menjadi sarang penyakit hendaknya senantiasa dibersihkan, diantaranya adalah mencukur bulu disekitar kemaluan baik bagi laki-laki maupun wanita.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam merupakan agama yang PALING SEMPURNA yang mengatur kehidupan manusia.
Hukum KB (Keluarga Berencana) Dalam Syari’ah Islam

Mendefinisikan KB terlebih dahulu. Keluarga Berencana setidaknya memiliki dua konotasi ;
1- Pembatasan Kelahiran, (tahdid an-nasl) yaitu program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk. Program ini dilandasi oleh teori bahwa semakin banyak penduduk maka persediaan pangan akan semakin berkurang. Ulama sepakat melarangnya, karena pembagian rizki adalah hak Allah. Larangan ini berkenaan dengan dua hal, pertama berkaitan dengan munculnya keraguan tentang kekuasaan Allah, padahal Allah lah yang memberikan rizki tersebut. Firman Allah, “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (Hud: 6)
2- Termasuk ke dalam larangan ini adalah larangan membatasi kelahiran dengan jumlah tertentu. Setelah jumlah itu kemudian merasa cukup dengan jumlah anak tertentu dan kemudian menghentikan kehamilan dengan cara apapun.
Tetapi dalam keadaan darurat, menghentikan kehamilan itu dibolehkan.
Syaikh Utsaimin mengatakan, tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.
1). Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.
2). Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah pemakaiannya membahayakan atau tidak.
Sementara syaikh bin Baz mengemukakan tentang dibolehkannya menghentikan kehamilan 1) Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil 2) Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut.
Tetapi KB dalam pengertian yang kedua (mengatur kelahiran), para ulama’ membolehkan karena ada mashlahat yang dikandungnya. Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata, “Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Meskipun KB untuk mengatur jarak kelahiran diperbolehkan, kita juga harus memperhatikan dua hal:
Pertama, niat yang baik yaitu niat untuk memelihara kesehatan ibu, dan juga untuk menyempurnakan kewajiban terhadap anak sehingga menjadi anak yang shalih dan kuat.
Kedua, memperhatikan alat yang dipakai. Maksudnya, KB yang saat ini dilakkan memiliki berbagai macam variasi peralatan. Ada di antaranya yang hukum asalnya boleh tetapi tidak boleh digunakan karena menimbulkan efek samping yang berbahaya, atau dalam mengunakannya mengharuskan melakukan tindakan yang bertentangan dengan syari’at seperti pemakaian spiral yang dipasangkan oleh dokter ahli kandungan lelaki. Pemasangan spiral diharamkan secara syar`i selagi tidak darurat atau dibutuhkan secara mendesak. Yang demikian itu karena proses pemasangan mengharuskan melihat kepada kemaluan seorang wanita yang tidak berhak seorangpun melihatnya kecuali suaminya dalam keadaan biasa sekalipun dokter yang melakukan proses tersebut adalah seorang wanita. Jadi tidak berhak bagi seorang wanita melihat tempat tersebut secara ijma`selagi tidak ada kepentingan yang darurat.
Kemudian ada alat KB yang hukum asalnya adalah haram, seperti tubektomi dan vasektomi. Ada juga beberapa obat yang berfungsi untuk mematikan embrio, setelah bertemunya sel sperma dan sel ovum, menurut kami obat ini juga haram. Sebab, meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat, ketika sel sperma dan sel ovum sudah menyatu maka segala bentuk upaya untuk mengugurkannya kami pandang termasuk ke dalam aborsi. Tetapi mohon maaf, karena keterbatasan pengetahuan kami tentang persoalan KB ini, kami tidak bisa memerincikan satu-per satu obat apa yang dilarang dan obat apa yang boleh.
Adapun dengan susuk, maka itu telahdiharamkan, karena itu adalah perbuatan sihir. Allah mengharamkannya dan menjadikannya termasuk bagian dari kekufuran. Allah berfirman:
""Padahal Sulaiman tidak kafir (Tidak mengerjakan sihir), Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia."" (QS. Al-Baqarah: 102) Wallahu a`lam."
Untuk lebih selamatnya, dalam melakukan KB sebaiknya menggunakan salah satu dari tiga cara,
1. sistem tanggal, yaitu menghindari hubungan pada waktu tanggal rawan. Tetapi kadang-kadang kita lupa kapan mulai dan berakhirnya tanggal subur yang rawan itu, sehingga resiko cara ini cukup besar.
2) ’azl (coitus interuptus), yaitu menumpahkan sperma di luar vagina. Hadist dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu ; Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]
Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.
Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".
Atau 3) dengan kondom. Kondom memiliki fungsi yang mirip dengan ’azl, yaitu mencegah masuknya sperma ke dalam rahim agar tidak terjadi pertemuan dengan sel ovum.
Dan pelaksanaan KB, harus ada komunikasi yang baik antara suami dengan isteri. Syaikh Bin Baz dan Utsaimin, menasihatkan isteri yang mau menggunakan obat untuk mengatur kelahiran harus seizin suami. Demikian pula suami yang hendak menggunakan metode ’azl juga harus memberitahukan kepada isterinya, agar tidak menimbulkan kekecewaan.
Wajib atas setiap muslim untuk mengamalkan perintah Allah Swt & Rosul-Nya, boleh jadi diantara anak-anaknya terdapat seorang anak diperbaiki oleh Allah dan memberikan manfaat kepadanya dikehidupannya dan berdo`a untuknya setelah kematiannya. Telah diriwayatkan. dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Saw telah bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
""Jika seorang manusia telah meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau seorang anak yang shalih yang mendo`akannya. "" (HR. Muslim (3084))
Sumber: http://qiblati.com/hukum-kb.html, http://At-Taujih.wordpress.com/hukum KB.html
Langganan:
Postingan (Atom)